• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gugatan Calon Komisioner KIP Banten Kandas di PTUN, SK Gubernur Sah

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 10 Maret 2025 - 15:27
in Nusantara
SIPP

Putusam PTUN Swrang atas gugatan SK Gubernur tentang penetapan anggota KI Banten. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang, Bangen, telah mengeluarkan Putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Garry Vebrian terhadap Gubernur Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.

Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara : 43/G/2024/PTUN.Srg tanggal 09 Oktober 2025. Dan Putusan atas perkara a quo dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, yang baru diunggah pada tanggal 27 februari 2025 pada aplikasi e – court, hal ini dikarenakan terjadi gangguan teknis.

Penggugat yakni, Garry Vebrian adalah peserta yang mengikuti seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten sampai dengan tahapan Uji Kepatutan Dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Penggugat merasa keberatan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 247 Tahun 2024 Tanggal 24 Juli 2024 Tentang Komisi Informasi Provinsi Banten.

Adapun pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang yang tertuang dalam putusan a quo adalah menyangkut tentabg syarat sah-nya suatu keputusan sebagaimana diatur pada Pasal 52 UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Majelis Hakim PTUN Serang dalam pertimbangannya menjabarkan tentang 3 Aspek yakni ,aspek kewenangan, aspek prosedur dan asoek subtansi.

Adapun susunan Majelis Hakim PTUN Serang pada perkara a quo adalah ketua oleh Berdyan Shonata, S.H., dan Hakim Anggota masing – masing atas nama, Miftah Sa’ad Caniago, S.H., M.H., dan Tiar Mahardi, S.H., M.H., serta dibantu oleh Imam Wardoyo, S.H., selaku Panitera Pengganti.

amar putusan pada perkara a quo adalah mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima

Mejelis hakim juga menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 464.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)

Dengan adanya Putusan PTUN Serang ini, sekaligus membuktikan dan menepis issue – issue yang meragukan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023 – 2027 yang baru dilakukan pelantikan pada tanggal 1 Agustus 2024.

Undang – Undang memberikan ruang kepada Penggugat khususnya untuk melakukan Banding atas Putusan ini, dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini diberitahukan secara sah, yakni terhitung dari tanggal 27 Februari 2025 lalu. (yas)

Tags: BantenKomisioner KIPSK Gubernur
Previous Post

Ini Harapan Trump Dalam Pertemuan di Arab Saudi Pekan Ini Tentang Ukraina

Next Post

Trump Sebut Ukraina Tak Akan Bertahan Lawan Rusia Meski Dibantu AS

Related Posts

BANTEN1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 16:41
asn
Nusantara

Kejaksaan Periksa Dua ASN Pemkot Bandung Soal Dugaan Korupsi

Sabtu, 1 November 2025 - 01:11
banten
Nusantara

Nelayan Pandeglang Sampaikan Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Solusi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12
andrasoni
Nusantara

Andra Soni Pimpin Konservasi Laut dan Pengayaan Terumbu Karang di Carita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:45
MBG-andrasoni
Nusantara

Program MBG di Pesisir Pandeglang Dapat Perhatian Langsung Gubernur Andra Soni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:52
opd
Nusantara

Setelah Geledah Sejumlah Kantor OPD di Pemkot, Kejaksaan Bandung Sita Dokumen

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:05
Next Post
Donald-Trump

Trump Sebut Ukraina Tak Akan Bertahan Lawan Rusia Meski Dibantu AS

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ampas Teh

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.