• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gugatan Calon Komisioner KIP Banten Kandas di PTUN, SK Gubernur Sah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 10 Maret 2025 - 15:27
in Nusantara
SIPP

Putusam PTUN Swrang atas gugatan SK Gubernur tentang penetapan anggota KI Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang, Bangen, telah mengeluarkan Putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Garry Vebrian terhadap Gubernur Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.

Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara : 43/G/2024/PTUN.Srg tanggal 09 Oktober 2025. Dan Putusan atas perkara a quo dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, yang baru diunggah pada tanggal 27 februari 2025 pada aplikasi e – court, hal ini dikarenakan terjadi gangguan teknis.

BacaJuga:

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Penggugat yakni, Garry Vebrian adalah peserta yang mengikuti seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten sampai dengan tahapan Uji Kepatutan Dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Penggugat merasa keberatan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 247 Tahun 2024 Tanggal 24 Juli 2024 Tentang Komisi Informasi Provinsi Banten.

Adapun pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang yang tertuang dalam putusan a quo adalah menyangkut tentabg syarat sah-nya suatu keputusan sebagaimana diatur pada Pasal 52 UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Majelis Hakim PTUN Serang dalam pertimbangannya menjabarkan tentang 3 Aspek yakni ,aspek kewenangan, aspek prosedur dan asoek subtansi.

Adapun susunan Majelis Hakim PTUN Serang pada perkara a quo adalah ketua oleh Berdyan Shonata, S.H., dan Hakim Anggota masing – masing atas nama, Miftah Sa’ad Caniago, S.H., M.H., dan Tiar Mahardi, S.H., M.H., serta dibantu oleh Imam Wardoyo, S.H., selaku Panitera Pengganti.

amar putusan pada perkara a quo adalah mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima

Mejelis hakim juga menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 464.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)

Dengan adanya Putusan PTUN Serang ini, sekaligus membuktikan dan menepis issue – issue yang meragukan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023 – 2027 yang baru dilakukan pelantikan pada tanggal 1 Agustus 2024.

Undang – Undang memberikan ruang kepada Penggugat khususnya untuk melakukan Banding atas Putusan ini, dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini diberitahukan secara sah, yakni terhitung dari tanggal 27 Februari 2025 lalu. (yas)

Tags: BantenKomisioner KIPSK Gubernur

Berita Terkait.

Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Nusantara

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 03:21
BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nusantara

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Senin, 27 April 2026 - 16:31
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.