• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gugatan Calon Komisioner KIP Banten Kandas di PTUN, SK Gubernur Sah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 10 Maret 2025 - 15:27
in Nusantara
SIPP

Putusam PTUN Swrang atas gugatan SK Gubernur tentang penetapan anggota KI Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang, Bangen, telah mengeluarkan Putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Garry Vebrian terhadap Gubernur Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.

Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara : 43/G/2024/PTUN.Srg tanggal 09 Oktober 2025. Dan Putusan atas perkara a quo dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, yang baru diunggah pada tanggal 27 februari 2025 pada aplikasi e – court, hal ini dikarenakan terjadi gangguan teknis.

BacaJuga:

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Penggugat yakni, Garry Vebrian adalah peserta yang mengikuti seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten sampai dengan tahapan Uji Kepatutan Dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Penggugat merasa keberatan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 247 Tahun 2024 Tanggal 24 Juli 2024 Tentang Komisi Informasi Provinsi Banten.

Adapun pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang yang tertuang dalam putusan a quo adalah menyangkut tentabg syarat sah-nya suatu keputusan sebagaimana diatur pada Pasal 52 UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Majelis Hakim PTUN Serang dalam pertimbangannya menjabarkan tentang 3 Aspek yakni ,aspek kewenangan, aspek prosedur dan asoek subtansi.

Adapun susunan Majelis Hakim PTUN Serang pada perkara a quo adalah ketua oleh Berdyan Shonata, S.H., dan Hakim Anggota masing – masing atas nama, Miftah Sa’ad Caniago, S.H., M.H., dan Tiar Mahardi, S.H., M.H., serta dibantu oleh Imam Wardoyo, S.H., selaku Panitera Pengganti.

amar putusan pada perkara a quo adalah mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima

Mejelis hakim juga menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 464.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)

Dengan adanya Putusan PTUN Serang ini, sekaligus membuktikan dan menepis issue – issue yang meragukan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023 – 2027 yang baru dilakukan pelantikan pada tanggal 1 Agustus 2024.

Undang – Undang memberikan ruang kepada Penggugat khususnya untuk melakukan Banding atas Putusan ini, dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini diberitahukan secara sah, yakni terhitung dari tanggal 27 Februari 2025 lalu. (yas)

Tags: BantenKomisioner KIPSK Gubernur

Berita Terkait.

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:07
DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak
Nusantara

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:45
Rokok
Nusantara

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02
Gabah
Nusantara

Tekan Risiko Gagal Panen, Inovasi Perlindungan Tanaman Padi Diperkenalkan di Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15
Djaka
Nusantara

Gempur Gudang Haram di Bali: Bea Cukai dan BAIS TNI Dobrak Timbunan 19 Ribu Botol Miras Palsu Rp12,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05
Rokok-Ilegal
Nusantara

Intelijen Tembus Jalur Gelap: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Rokok Ilegal di Kota Batu

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.