• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gugatan Calon Komisioner KIP Banten Kandas di PTUN, SK Gubernur Sah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 10 Maret 2025 - 15:27
in Daerah
SIPP

Putusam PTUN Swrang atas gugatan SK Gubernur tentang penetapan anggota KI Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang, Bangen, telah mengeluarkan Putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Garry Vebrian terhadap Gubernur Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.

Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara : 43/G/2024/PTUN.Srg tanggal 09 Oktober 2025. Dan Putusan atas perkara a quo dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, yang baru diunggah pada tanggal 27 februari 2025 pada aplikasi e – court, hal ini dikarenakan terjadi gangguan teknis.

BacaJuga:

BISA Green Action Fest 2026, Upaya Telkom Mengubah Kepedulian Lingkungan Jadi Kebiasaan

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Penggugat yakni, Garry Vebrian adalah peserta yang mengikuti seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten sampai dengan tahapan Uji Kepatutan Dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Penggugat merasa keberatan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 247 Tahun 2024 Tanggal 24 Juli 2024 Tentang Komisi Informasi Provinsi Banten.

Adapun pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang yang tertuang dalam putusan a quo adalah menyangkut tentabg syarat sah-nya suatu keputusan sebagaimana diatur pada Pasal 52 UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Majelis Hakim PTUN Serang dalam pertimbangannya menjabarkan tentang 3 Aspek yakni ,aspek kewenangan, aspek prosedur dan asoek subtansi.

Adapun susunan Majelis Hakim PTUN Serang pada perkara a quo adalah ketua oleh Berdyan Shonata, S.H., dan Hakim Anggota masing – masing atas nama, Miftah Sa’ad Caniago, S.H., M.H., dan Tiar Mahardi, S.H., M.H., serta dibantu oleh Imam Wardoyo, S.H., selaku Panitera Pengganti.

amar putusan pada perkara a quo adalah mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima

Mejelis hakim juga menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 464.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)

Dengan adanya Putusan PTUN Serang ini, sekaligus membuktikan dan menepis issue – issue yang meragukan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023 – 2027 yang baru dilakukan pelantikan pada tanggal 1 Agustus 2024.

Undang – Undang memberikan ruang kepada Penggugat khususnya untuk melakukan Banding atas Putusan ini, dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini diberitahukan secara sah, yakni terhitung dari tanggal 27 Februari 2025 lalu. (yas)

Tags: BantenKomisioner KIPSK Gubernur

Berita Terkait.

Telkom Optimalkan Aset, Gedung GMP Diproyeksikan Jadi Ruang Kerja BGN
Daerah

BISA Green Action Fest 2026, Upaya Telkom Mengubah Kepedulian Lingkungan Jadi Kebiasaan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16
Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam
Daerah

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 09:31
Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Sabtu, 12 September 2026 - 08:52

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.