• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Rencana UU Transfer of Prisoners, DPR: Pastikan Jalani Hukuman Bukan Membebaskan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 9 Maret 2025 - 19:21
in Nasional
Ilustrasi narapidana. Foto: Istimewa

Ilustrasi narapidana. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso merespons rencana pemerintah yang sedang menyiapkan rancangan undang undang (RUU) pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Politikus Gerindra tersebut mendukung rencana itu karena memiliki semangat kemanusiaan.

“Komisi XIII mendukung usulan pemerintah tersebut terkait rancangan UU transfer narapidana. Semangat yang disampaikan, pertama adalah konteks menjaga diplomasi, dengan negara lain, kedua kemanusiaan,” ujar Sugiat dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2025).

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Menurutnya, meski berdasarkan pada kemanusiaan dengan memulangkan napi ke negaranya, namun perlu dipastikan bahwa napi tersebut tetap menjalani hukuman.

“Ketika napi sudah di sana, harus jalankan hukuman yang disepakati, kan kita bukan membebaskan,” ujarnya.

Dia pun pun menyebut harus ada kesepakatan antara Indonesia dan negara asal dari narapidana yang akan dipulangkan. Sehingga, Indonesia menerima keuntungan lain dalam pengiriman napi tersebut.

“(Harus ada) kesepakatan dua negara, misal Indonesia dengan negara narapidana. Harus ada proses diplomasi,” ujarnya.

Selain itu, Dia pun menyampaikan perlu ketetapan kategori napi saja yang bisa dikirim ke negara asalnya.

“(Mungkin) Pertama napi yang vonisnya bukan hukuman mati. Itu yang bisa masuk kategori pemindahan ke negara asal,” katanya.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pemerintah berupaya merancang RUU transfer of prisoners. Aturan ini diperlukan lantaran hingga saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Ubaya secara virtual dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara. Sejumlah syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana. Celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

Oleh sebab itu diperlukan adanya kerja sama antarnegara untuk memastikan proses hukum dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.

“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril. (dil)

Tags: DPR RIHukumanTransfer of Prisonersuu

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.