• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Waka Komisi I DPR: UU Keamanan Laut Dibutuhkan untuk Bentuk Coast Guard Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 3 Maret 2025 - 09:21
in Megapolitan
Ahmad-Heryawan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto: Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI Panja Keamanan Laut (KAMLA) dengan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr Irvansyah yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan, terungkap pentingnya segera dibentuk Undang-Undang (UU) Keamanan Laut untuk memperkuat sistem keamanan laut Indonesia yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

“Indonesia harus segera memiliki Undang-Undang yang mengatur keamanan laut. Keamanan laut itu harus hadir dalam bentuk kelembagaan, yaitu coast guard Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini belum ada perundang-undangan yang menyatakan dengan tegas siapa yang menjadi coast guard Indonesia atau lembaga mana yang diakui sebagai coast guard,” ujar Ahmad Heryawan saat memimpin rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

BacaJuga:

Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi

Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Legislator Fraksi F-PKS tersebut mengungkapkan, meskipun Bakamla sudah menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan keamanan laut dan telah berperan sebagai coast guard Indonesia dalam berbagai kesempatan, termasuk pada saat Presiden Prabowo Subianto berkomunikasi dengan Presiden Xi Jinping terkait keamanan laut di Natuna, Laut Cina Selatan, hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan secara jelas bahwa Bakamla adalah coast guard Indonesia.

Padahal sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat luas membutuhkan UU yang mengatur secara jelas mengenai keamanan laut, termasuk pengakuan terhadap lembaga yang berperan sebagai coast guard Indonesia. Sebagai langkah lanjut, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa selain segera membentuk Undang-Undang Keamanan Laut, Bakamla yang sudah berfungsi sebagai embrio coast guard Indonesia juga harus diakui secara resmi dalam regulasi tersebut.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, menjelaskan bahwa meskipun Indonesia sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, masih banyak hal yang perlu diperbaiki.

“Sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif tidak hanya membutuhkan sinergitas antar instansi, tetapi juga regulasi yang lebih kuat. Bakamla dalam tugasnya memang sudah berperan sebagai coast guard Indonesia di dunia internasional, namun kami masih menghadapi keterbatasan wewenang, sumber daya manusia, dan anggaran,” kata Kepala Bakamla RI.

Menurut Kepala Bakamla RI, selain masalah keterbatasan wewenang, seperti belum adanya kewenangan penyidikan dan intelijen, keterbatasan anggaran menjadi hambatan besar dalam optimalisasi tugas Bakamla sebagai coast guard yang memiliki tugas-tugas universal dan menyeluruh.

Tak hanya itu, Kepala Bakamla menilai bahwa pengaturan terkait keamanan laut masih terbatas pada Undang-Undang tentang Kelautan dan PP Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih komprehensif, diperlukan pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut yang lebih kuat, jelas, dan terintegrasi.

Bakamla juga berharap agar kolaborasi dan sinergitas antar lembaga yang telah terjalin dalam PP Nomor 13 Tahun 2022 bisa semakin ditingkatkan. Selain itu, kebijakan nasional yang terfokus pada Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) yang termuat dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2023, harus semakin diperkuat, agar patroli dan pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia bisa lebih maksimal.

“Laporan yang kami terima menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam hal patroli bersama dan jumlah aset patroli yang semakin meluas, namun tentunya kita harus terus meningkatkan kualitas dan kapasitas patroli nasional. Ini sangat penting untuk menjangkau seluruh wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia,” tambah Kepala Bakamla RI.

Sebagai rekomendasi dari rapat ini, Ahmad Heryawan menegaskan perlunya segera dirancang Undang-Undang Keamanan Laut yang mencakup pembentukan Indonesian Coast Guard, penguatan sumber daya Bakamla, serta pemberian wewenang yang lebih besar agar Bakamla dapat berfungsi secara maksimal.

Pentingnya pembentukan regulasi yang jelas dan penguatan lembaga seperti Bakamla menjadi kunci dalam mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih baik dan lebih responsif, yang pada gilirannya akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanDPR RIrapat dengar pendapatUU Keamanan Laut

Berita Terkait.

Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi
Megapolitan

Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi

Senin, 21 September 2026 - 14:08
Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN
Megapolitan

Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

Senin, 21 September 2026 - 13:58
Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027
Megapolitan

Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 12:23
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Megapolitan

Pramono Bertemu Wali Kota New York: Bahas Macet, Banjir hingga Giant Sea Wall

Senin, 21 September 2026 - 11:41
Didominasi Cerah Merata, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Didominasi Cerah Merata, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:26
Pramono Tegaskan Arah Jakarta Menuju Kota Global
Megapolitan

Pramono Tegaskan Arah Jakarta Menuju Kota Global

Senin, 21 September 2026 - 07:50

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.