• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Waka Komisi I DPR: UU Keamanan Laut Dibutuhkan untuk Bentuk Coast Guard Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 3 Maret 2025 - 09:21
in Megapolitan
Ahmad-Heryawan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto: Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI Panja Keamanan Laut (KAMLA) dengan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr Irvansyah yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan, terungkap pentingnya segera dibentuk Undang-Undang (UU) Keamanan Laut untuk memperkuat sistem keamanan laut Indonesia yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

“Indonesia harus segera memiliki Undang-Undang yang mengatur keamanan laut. Keamanan laut itu harus hadir dalam bentuk kelembagaan, yaitu coast guard Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini belum ada perundang-undangan yang menyatakan dengan tegas siapa yang menjadi coast guard Indonesia atau lembaga mana yang diakui sebagai coast guard,” ujar Ahmad Heryawan saat memimpin rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

BacaJuga:

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Legislator Fraksi F-PKS tersebut mengungkapkan, meskipun Bakamla sudah menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan keamanan laut dan telah berperan sebagai coast guard Indonesia dalam berbagai kesempatan, termasuk pada saat Presiden Prabowo Subianto berkomunikasi dengan Presiden Xi Jinping terkait keamanan laut di Natuna, Laut Cina Selatan, hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan secara jelas bahwa Bakamla adalah coast guard Indonesia.

Padahal sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat luas membutuhkan UU yang mengatur secara jelas mengenai keamanan laut, termasuk pengakuan terhadap lembaga yang berperan sebagai coast guard Indonesia. Sebagai langkah lanjut, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa selain segera membentuk Undang-Undang Keamanan Laut, Bakamla yang sudah berfungsi sebagai embrio coast guard Indonesia juga harus diakui secara resmi dalam regulasi tersebut.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, menjelaskan bahwa meskipun Indonesia sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, masih banyak hal yang perlu diperbaiki.

“Sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif tidak hanya membutuhkan sinergitas antar instansi, tetapi juga regulasi yang lebih kuat. Bakamla dalam tugasnya memang sudah berperan sebagai coast guard Indonesia di dunia internasional, namun kami masih menghadapi keterbatasan wewenang, sumber daya manusia, dan anggaran,” kata Kepala Bakamla RI.

Menurut Kepala Bakamla RI, selain masalah keterbatasan wewenang, seperti belum adanya kewenangan penyidikan dan intelijen, keterbatasan anggaran menjadi hambatan besar dalam optimalisasi tugas Bakamla sebagai coast guard yang memiliki tugas-tugas universal dan menyeluruh.

Tak hanya itu, Kepala Bakamla menilai bahwa pengaturan terkait keamanan laut masih terbatas pada Undang-Undang tentang Kelautan dan PP Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih komprehensif, diperlukan pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut yang lebih kuat, jelas, dan terintegrasi.

Bakamla juga berharap agar kolaborasi dan sinergitas antar lembaga yang telah terjalin dalam PP Nomor 13 Tahun 2022 bisa semakin ditingkatkan. Selain itu, kebijakan nasional yang terfokus pada Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) yang termuat dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2023, harus semakin diperkuat, agar patroli dan pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia bisa lebih maksimal.

“Laporan yang kami terima menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam hal patroli bersama dan jumlah aset patroli yang semakin meluas, namun tentunya kita harus terus meningkatkan kualitas dan kapasitas patroli nasional. Ini sangat penting untuk menjangkau seluruh wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia,” tambah Kepala Bakamla RI.

Sebagai rekomendasi dari rapat ini, Ahmad Heryawan menegaskan perlunya segera dirancang Undang-Undang Keamanan Laut yang mencakup pembentukan Indonesian Coast Guard, penguatan sumber daya Bakamla, serta pemberian wewenang yang lebih besar agar Bakamla dapat berfungsi secara maksimal.

Pentingnya pembentukan regulasi yang jelas dan penguatan lembaga seperti Bakamla menjadi kunci dalam mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih baik dan lebih responsif, yang pada gilirannya akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanDPR RIrapat dengar pendapatUU Keamanan Laut

Berita Terkait.

kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45
grogol
Megapolitan

Aston Kartika Grogol dan Pemkot Jakbar Gelar Pekan Raya Grogol 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Senin, 15 Juni 2026 - 17:07
padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7107 shares
    Share 2843 Tweet 1777
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.