• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK, GPKD: Putusan Pilkada Tidak Sah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 28 Februari 2025 - 10:35
in Nasional
PTUN

Aksi di gedung MK. Foto: Nasuha INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Mereka menyuarakan agar semua putusan MK terkait dengan Pilkada tahun 2024 dibatalkan. Putusan tersebut dianggap ilegal, karena ketua MK saat ini masih dijabat Suhartoyo pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BacaJuga:

Kemendagri Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selaras dengan Kebutuhan Daerah

Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem Ekonomi

Produk Halal Impor Masuk Indonesia, IBSW Soroti Kedaulatan Ekonomi

“PTUN telah memutuskan menyatakan batal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap menjabat ketua serta mengadili sengketa hasil Pilkada,” kata Al Farisi Koordinator Aksi di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Ia menyampaikan, pasca putusan PTUN, semua putusan MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo tak punya legitimasi serta layak disebut ilegal.

Terlebih, putusan MK mengenai sengketa hasil Pilkada berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

“Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada instansi yang secara struktural dan fungsional diisi dan dijalankan oleh orang bermasalah,” katanya.

“Beberapa kandidat bahkan didiskualifikasi. Harusnya, Suhartoyo yang didiskualifikasi duluan agar putusan MK benar-benar fair dan berintegritas,” imbuhnya.

Menurut Farisi, banyak pihak yang dirugikan oleh putusan MK. Citra KPU tercoreng karena dituduh tidak profesional. Pengorbanan kandidat yang didiskualifikasi baik dari segi waktu, pikiran, materi, dan sebagainya jadi sia-sia.

“Keterikatan emosional pemilih dengan figur serta visi dan program kandidat menjadi terputus begitu saja. Pun dengan negara karena boros anggaran,” katanya.

Ia juga mencermati putusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena dianggap telah menjabat dua kali atau dua periode. Kasus tersebut tak mungkin terjadi bila ketentuan perundang-undangan jelas dan tegas mengatur masalah tersebut.

“Mengapa baru disoal dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), saat nasi sudah jadi bubur? Bukankah periodisasi itu lebih ke soal aturan yang masih samar, dan karenanya memicu perbedaan tafsir di antara stakeholders Pilkada,” ungkapnya.

Dia menyebut, MK bersama-sama KPU dan Bawaslu mestinya bersikap proaktif sejak awal dalam mengantisipasi persoalan yang potensial merugikan banyak pihak di Pilkada. “Bukan berperan sebagai pahlawan kebablasan,” ucapnya.

Dikatakan dia, MK seolah ingin mencitrakan diri sebagai satu-satunya lembaga penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Padahal, menurutnya, putusan MK justru mengangkangi spirit bernegara hukum serta menciderai nilai demokrasi.

“Sejak awal, selama ketuanya masih Suhartoyo, MK tak punya legitimasi serta integritas moral dan hukum memutus perkara Pilkada. Jangan korbankan rakyat di daerah,” ujarnya. (nas)

Tags: GPKDKetua MKMKPengadilan Tata Usaha NegaraPengangkatan SuhartoyoPTUNPutusan Pilkada

Berita Terkait.

Kemendagri Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selaras dengan Kebutuhan Daerah
Nasional

Kemendagri Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selaras dengan Kebutuhan Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 07:29
Bima Arya
Nasional

Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem Ekonomi

Sabtu, 12 September 2026 - 07:17
Produk Halal Impor Masuk Indonesia, IBSW Soroti Kedaulatan Ekonomi
Nasional

Produk Halal Impor Masuk Indonesia, IBSW Soroti Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 12 September 2026 - 06:38
ara
Nasional

Imbangi Beban Kerja Program Perumahan, Kementerian PKP Siapkan Penguatan Organisasi

Sabtu, 12 September 2026 - 06:06
hi
Nasional

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 22:12
Ribka Haluk
Nasional

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Jumat, 11 September 2026 - 21:29

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.