• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tim Gabungan Tangkap 4 Kapal Cantrang yang Beroperasi Ilegal di Kalsel

Laurens Dami by Laurens Dami
Selasa, 25 Februari 2025 - 04:04
in Nusantara
kalsel

Tim gabungan menangkap empat kapal cantrang asal Jawa Timur yang menangkap secara ilegal di perairan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (24/2/2025). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (DKP Kalsel) bersama Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Banjarmasin, serta Direktorat Polairud Polda Kalsel menangkap empat unit kapal cantrang yang beroperasi ilegal.

Kepala DKP Provinsi Kalsel Rusdi Hartono di Banjarbaru, Senin (24/2/2025), menyampaikan petugas menangkap empat kapal ilegal tersebut saat patroli gabungan usai menerima banyak keluhan dari masyarakat nelayan di Kotabaru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Rusdi menuturkan kapal nelayan tersebut berasal dari Lamongan, Jawa Timur dan beroperasi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan sah, serta melanggar jalur penangkapan yang telah ditentukan.

Rusdi mengungkapkan kapal tersebut seharusnya beroperasi di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Jalur Penangkapan Ikan II WPP NRI 712 yang merupakan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.

Dia menegaskan operasi penegakan hukum tersebut merupakan respons terhadap keluhan para nelayan lokal yang merasa terganggu aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan kapal cantrang dari luar daerah.

“Banyaknya laporan masyarakat dan nelayan di daerah Kotabaru tentang maraknya kapal cantrang masuk wilayah Kalsel diketahui masuk wilayah 712 Laut Jawa dan 713 Selat Makasar,” ungkap Rusdi seperti dilansir Antara.

Menurut Rusdi, kegiatan penangkapan ikan yang tidak teratur tersebut dapat mengancam kelangsungan hidup ekosistem laut dan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

“Kapal cantrang ini sangat merusak karena bisa menangkap terumbu karang hingga terangkat jadi ekosistem rusak, ikan kecil juga tertangkap, sedangkan ikan kecil tidak dikonsumsi, jadi sangat sangat merusak,” ucap Rusdi.

Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Banjar Raya Ahmad Zaki menyampaikan kapal beserta awak dan hasil tangkapan telah ditarik ke pelabuhan penambatan kawasan Banjar Raya.

“Secara hukum, alat yang digunakan itu tidak sesuai dan kapal tersebut telah dibawa ditarik ke Banjarmasin,” tutur Zaki.

Berdasarkan laporan tim patroli gabungan menyita empat unit kapal nelayan cantrang, yaitu Putra Baru 2 berukuran 30 GT (Gross Tonnage) mengangkut 18 kru kapal, 10 ton hasil tangkapan, dan daerah penangkapan ikan mencakup WPPNRI 712 yang diamankan pada titik koordinat 04°18.445 S-115°06.181 E sekitar pukul 14.23 Wita.

Kemudian, Kapal Malda Jaya I berukuran 28 GT membawa 17 kru kapal, empat ton hasil tangkapan ikan campur, daerah penangkapan ikan mencakup PPNRI 712 diamankan pada titik koordinat 04°20.542 S-115°08.148 E sekitar pukul 14.54 Wita.

Kapal Kurnia Tawakal membawa 22 anak buah kapal (ABK), dua ton hasil tangkapan, daerah penangkapan ikan meliputi WPP NRI 712 diamankan pada titik koordinat 04° 22.226 S-115° 10.672 E sekitar pukul 15.14 Wita.

Terakhir, Kapal Mayang Sari II berukuran 29 GT mengangkut 19 ABK, 10 ton hasil tangkapan ikan, daerah penangkapan ikan mencakup WPPNRI 712 diamankan pada titik koordinat 04°20.235 S-115°13.822 E sekitar pukul 15.42 Wita.

Rusdi mengungkapkan penangkapan kapal nelayan cantrang ilegal tersebut di wilayah perairan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel pada Rabu (19/2/2025). (dam)

Tags: ilegalkalselKapal CantrangTim Gabungan
Previous Post

Korlantas Klasterkan 4 Kategori Jalur Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran

Next Post

Kakorlantas Polri Urai Permasalahan Arus Mudik Jelang Operasi Ketupat 2025

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
suryo

Kakorlantas Polri Urai Permasalahan Arus Mudik Jelang Operasi Ketupat 2025

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.