• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tim Gabungan Tangkap 4 Kapal Cantrang yang Beroperasi Ilegal di Kalsel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Februari 2025 - 04:04
in Nusantara
kalsel

Tim gabungan menangkap empat kapal cantrang asal Jawa Timur yang menangkap secara ilegal di perairan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (24/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (DKP Kalsel) bersama Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Banjarmasin, serta Direktorat Polairud Polda Kalsel menangkap empat unit kapal cantrang yang beroperasi ilegal.

Kepala DKP Provinsi Kalsel Rusdi Hartono di Banjarbaru, Senin (24/2/2025), menyampaikan petugas menangkap empat kapal ilegal tersebut saat patroli gabungan usai menerima banyak keluhan dari masyarakat nelayan di Kotabaru.

BacaJuga:

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Setelah dilakukan pemeriksaan, Rusdi menuturkan kapal nelayan tersebut berasal dari Lamongan, Jawa Timur dan beroperasi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan sah, serta melanggar jalur penangkapan yang telah ditentukan.

Rusdi mengungkapkan kapal tersebut seharusnya beroperasi di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Jalur Penangkapan Ikan II WPP NRI 712 yang merupakan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.

Dia menegaskan operasi penegakan hukum tersebut merupakan respons terhadap keluhan para nelayan lokal yang merasa terganggu aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan kapal cantrang dari luar daerah.

“Banyaknya laporan masyarakat dan nelayan di daerah Kotabaru tentang maraknya kapal cantrang masuk wilayah Kalsel diketahui masuk wilayah 712 Laut Jawa dan 713 Selat Makasar,” ungkap Rusdi seperti dilansir Antara.

Menurut Rusdi, kegiatan penangkapan ikan yang tidak teratur tersebut dapat mengancam kelangsungan hidup ekosistem laut dan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

“Kapal cantrang ini sangat merusak karena bisa menangkap terumbu karang hingga terangkat jadi ekosistem rusak, ikan kecil juga tertangkap, sedangkan ikan kecil tidak dikonsumsi, jadi sangat sangat merusak,” ucap Rusdi.

Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Banjar Raya Ahmad Zaki menyampaikan kapal beserta awak dan hasil tangkapan telah ditarik ke pelabuhan penambatan kawasan Banjar Raya.

“Secara hukum, alat yang digunakan itu tidak sesuai dan kapal tersebut telah dibawa ditarik ke Banjarmasin,” tutur Zaki.

Berdasarkan laporan tim patroli gabungan menyita empat unit kapal nelayan cantrang, yaitu Putra Baru 2 berukuran 30 GT (Gross Tonnage) mengangkut 18 kru kapal, 10 ton hasil tangkapan, dan daerah penangkapan ikan mencakup WPPNRI 712 yang diamankan pada titik koordinat 04°18.445 S-115°06.181 E sekitar pukul 14.23 Wita.

Kemudian, Kapal Malda Jaya I berukuran 28 GT membawa 17 kru kapal, empat ton hasil tangkapan ikan campur, daerah penangkapan ikan mencakup PPNRI 712 diamankan pada titik koordinat 04°20.542 S-115°08.148 E sekitar pukul 14.54 Wita.

Kapal Kurnia Tawakal membawa 22 anak buah kapal (ABK), dua ton hasil tangkapan, daerah penangkapan ikan meliputi WPP NRI 712 diamankan pada titik koordinat 04° 22.226 S-115° 10.672 E sekitar pukul 15.14 Wita.

Terakhir, Kapal Mayang Sari II berukuran 29 GT mengangkut 19 ABK, 10 ton hasil tangkapan ikan, daerah penangkapan ikan mencakup WPPNRI 712 diamankan pada titik koordinat 04°20.235 S-115°13.822 E sekitar pukul 15.42 Wita.

Rusdi mengungkapkan penangkapan kapal nelayan cantrang ilegal tersebut di wilayah perairan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel pada Rabu (19/2/2025). (dam)

Tags: ilegalkalselKapal CantrangTim Gabungan

Berita Terkait.

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08
Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat
Nusantara

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:05
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31
gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.