• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tim Gabungan Tangkap 4 Kapal Cantrang yang Beroperasi Ilegal di Kalsel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Februari 2025 - 04:04
in Nusantara
kalsel

Tim gabungan menangkap empat kapal cantrang asal Jawa Timur yang menangkap secara ilegal di perairan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (24/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (DKP Kalsel) bersama Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Banjarmasin, serta Direktorat Polairud Polda Kalsel menangkap empat unit kapal cantrang yang beroperasi ilegal.

Kepala DKP Provinsi Kalsel Rusdi Hartono di Banjarbaru, Senin (24/2/2025), menyampaikan petugas menangkap empat kapal ilegal tersebut saat patroli gabungan usai menerima banyak keluhan dari masyarakat nelayan di Kotabaru.

BacaJuga:

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Setelah dilakukan pemeriksaan, Rusdi menuturkan kapal nelayan tersebut berasal dari Lamongan, Jawa Timur dan beroperasi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan sah, serta melanggar jalur penangkapan yang telah ditentukan.

Rusdi mengungkapkan kapal tersebut seharusnya beroperasi di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Jalur Penangkapan Ikan II WPP NRI 712 yang merupakan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.

Dia menegaskan operasi penegakan hukum tersebut merupakan respons terhadap keluhan para nelayan lokal yang merasa terganggu aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan kapal cantrang dari luar daerah.

“Banyaknya laporan masyarakat dan nelayan di daerah Kotabaru tentang maraknya kapal cantrang masuk wilayah Kalsel diketahui masuk wilayah 712 Laut Jawa dan 713 Selat Makasar,” ungkap Rusdi seperti dilansir Antara.

Menurut Rusdi, kegiatan penangkapan ikan yang tidak teratur tersebut dapat mengancam kelangsungan hidup ekosistem laut dan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

“Kapal cantrang ini sangat merusak karena bisa menangkap terumbu karang hingga terangkat jadi ekosistem rusak, ikan kecil juga tertangkap, sedangkan ikan kecil tidak dikonsumsi, jadi sangat sangat merusak,” ucap Rusdi.

Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Banjar Raya Ahmad Zaki menyampaikan kapal beserta awak dan hasil tangkapan telah ditarik ke pelabuhan penambatan kawasan Banjar Raya.

“Secara hukum, alat yang digunakan itu tidak sesuai dan kapal tersebut telah dibawa ditarik ke Banjarmasin,” tutur Zaki.

Berdasarkan laporan tim patroli gabungan menyita empat unit kapal nelayan cantrang, yaitu Putra Baru 2 berukuran 30 GT (Gross Tonnage) mengangkut 18 kru kapal, 10 ton hasil tangkapan, dan daerah penangkapan ikan mencakup WPPNRI 712 yang diamankan pada titik koordinat 04°18.445 S-115°06.181 E sekitar pukul 14.23 Wita.

Kemudian, Kapal Malda Jaya I berukuran 28 GT membawa 17 kru kapal, empat ton hasil tangkapan ikan campur, daerah penangkapan ikan mencakup PPNRI 712 diamankan pada titik koordinat 04°20.542 S-115°08.148 E sekitar pukul 14.54 Wita.

Kapal Kurnia Tawakal membawa 22 anak buah kapal (ABK), dua ton hasil tangkapan, daerah penangkapan ikan meliputi WPP NRI 712 diamankan pada titik koordinat 04° 22.226 S-115° 10.672 E sekitar pukul 15.14 Wita.

Terakhir, Kapal Mayang Sari II berukuran 29 GT mengangkut 19 ABK, 10 ton hasil tangkapan ikan, daerah penangkapan ikan mencakup WPPNRI 712 diamankan pada titik koordinat 04°20.235 S-115°13.822 E sekitar pukul 15.42 Wita.

Rusdi mengungkapkan penangkapan kapal nelayan cantrang ilegal tersebut di wilayah perairan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel pada Rabu (19/2/2025). (dam)

Tags: ilegalkalselKapal CantrangTim Gabungan

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.