INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jayapura menggagalkan penyelundupan 88.200 batang rokok ilegal yang hendak dikirim melalui kargo udara menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Penindakan yang berlangsung di tiga lokasi distribusi wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura ini berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp136,32 juta.
Rokok tanpa pita cukai tersebut dikemas dalam 12 koli paket pengiriman. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp69 juta.
Operasi berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal lewat Bandara Internasional Sentani. Petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap tiga koli barang di area Regulated Agent bandara dan menemukan 11.600 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Humer American Blend asal Jepara, Jawa Tengah.
Pengembangan dilanjutkan ke area Regulated Agent lain di lokasi yang sama. Di sana, petugas kembali menyita enam koli paket berisi 64.600 batang rokok ilegal, terdiri dari 43.200 batang SPM merek Humer American Blend dan 21.400 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marllong.
Tak berhenti di situ, penelusuran berlanjut ke salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Kota Jayapura. Petugas menemukan tiga koli paket tambahan yang berisi 12.000 batang SPM merek Humer American Blend tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Jayapura untuk pendalaman lebih lanjut. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin menegaskan pentingnya pengawasan ketat pada titik distribusi kargo udara guna mencegah beredarnya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tanah Papua.
”Pengawasan kami perkuat pada titik-titik distribusi yang menjadi jalur pergerakan barang menuju daerah lain. Hal ini penting untuk menghentikan peredaran rokok ilegal sedini mungkin sebelum sampai kepada masyarakat,” ujar Fungki dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Fungki turut mengapresiasi kolaborasi pihak PJT dan Regulated Agent yang sigap membantu petugas mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayahnya.(ipo)















