• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

IPW: Penyidik Bisa Proses Dugaan Korupsi dalam Kasus Eks Pengacara Arif Nugroho

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Februari 2025 - 14:34
in Megapolitan
sugeng

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks pengacara Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), berpotensi dijerat UU Tipikor setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya selesai.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan adanya dugaan aliran dana dari kasus Arif Nugroho ke AKBP Bintoro Cs sebagai tindak pidana korupsi.

BacaJuga:

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

“(Kasus ini) aspek tindak pidana korupsi karena ada penerimaan uang oleh penyelenggara negara,” kata Sugeng melalui gawainya Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, pegawai negeri dilarang menerima sesuatu pemberian berkaitan jabatan publik sebagai penyidik.

Teguh menyatakan, perkara tersebut dapat diurai dengan diselesaikan lebih dulu dugaan penipuan dan atau penggelapan sampai ke proses persidangan.

“Kalau sudah putus, ini bisa ada penilaian bahwa tindak pidana korupsinya baru dipertimbangkan bisa memenuhi atau tidak, ini pandangan pertama ya,” ujarnya.

“Pandangan kedua, bisa saja ini (kasus tipikor) sudah disidik, bisa diproses sebagai tindak pidana Korupsi, dan sesuai dengan jabatannya, kepolisian atau kortas Tipikor bisa memulai suatu proses penyelidikan atas kasus ini,” imbuhnya.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, menilai perkara Evelin Dohar Hutagalung lebih dekat ke penyuapan, namun perlu melihat perkembangannya.

“Karena memang ini kan kasusnya beda-beda pidananya. Ada yang basisnya sidang etik lebih dekat dengan penyuapan,” tuturnya.

Ia menambahkan, ada penetapan perkara penggelapan karena muncul laporan. Namun, bila konstruksi peristiwanya berdasarkan sidang etik maka menurutnya, ini adalah penyuapan.

Sebelumnya, mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini.

Polisi menemukan bukti yang cukup untuk menjerat EDH dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (fer)

Tags: Dugaan KorupsiIPWKasus Eks Pengacara Arif NugrohoPenyidik

Berita Terkait.

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.