• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Viral Jadi Vokalis Band Sukatani, P2G Kecam Dugaan Pemecatan Guru Novi Citra Indriyani

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Minggu, 23 Februari 2025 - 20:30
in Nasional
Guru-Mengajar

Ilustrasi guru tengah mengajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap Ibu Guru Novi Citra Indriyani yang merupakan guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyebut ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.

“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Zanatul dalam keterangan, Minggu (23/2/2025).

Diketahui, ada dugaan pemecatan guru Novi karena aktivitasnya menjadi musisi yaitu Vokalis Band Sukatani. Diduga kasus ini berkaitan dengan salah satu lagu berjudul “Bayar, bayar, bayar,” dari Band Sukatani yang liriknya mengkritik polisi.

“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005,” katanya.

“Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru,” imbuhnya.

Pada kasus ini, dikatakan dia, P2G merekomendasikan empat hal. Di antaranya mengecam keputusan pihak sekolah yang memecat guru tersebut. Sebagaimana diberitakan bahwa sekolah beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi.

“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan,” terangnya.

“Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus,” lanjutnya.

Ia menilai, adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/ yayasan. Berdasarkan pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, guru memiliki perlindungan profesi, perlindungan hukum, perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut dia, guru Novi adalah sosok guru yang kreatif, memiliki aktivitas yang produktif di luar sekolah, ketika menjadi vocalis band progresif bergenre punk. “Ini harusnya diapresiasi, bukan malah diintimidasi atau didiskriminasi,” ucapnya.

Menurutnya, ketika guru memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, tentu karyanya tidak boleh dihilangkan paksa. Sebab ini merupakan hak atas kekayaan intelektualnya sebagaimana disebut dalam pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

Bahkan, lanjut dia, dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud 10 tahun 2017, bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri.

“Maka jika lagu berjudul ‘Bayar-Bayar-Bayar’ dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru, yang semestinya dilindungi,” jelasnya.

“Pemecatan oleh sekolah dan penghapusan lagu karya seorang guru merupakan tindakan diskriminasi ganda sekaligus,” imbuhnya. (nas)

Tags: band SukataniNovi Citra IndriyaniP2GPemecatan Guruvokalis
Previous Post

Kemenkop Dorong Koperasi Konsolidasi dan Kolaborasi Dongkrak Skala Ekonomi

Next Post

Komisi III DPR Awasi Penyelesaian Kasus Korupsi, Narkoba dan TPPO di Riau

Related Posts

1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
Next Post
Stop-Human-Trafficking

Komisi III DPR Awasi Penyelesaian Kasus Korupsi, Narkoba dan TPPO di Riau

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.