• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Viral Jadi Vokalis Band Sukatani, P2G Kecam Dugaan Pemecatan Guru Novi Citra Indriyani

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 23 Februari 2025 - 20:30
in Nasional
Guru-Mengajar

Ilustrasi guru tengah mengajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap Ibu Guru Novi Citra Indriyani yang merupakan guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyebut ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.

“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Zanatul dalam keterangan, Minggu (23/2/2025).

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Diketahui, ada dugaan pemecatan guru Novi karena aktivitasnya menjadi musisi yaitu Vokalis Band Sukatani. Diduga kasus ini berkaitan dengan salah satu lagu berjudul “Bayar, bayar, bayar,” dari Band Sukatani yang liriknya mengkritik polisi.

“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005,” katanya.

“Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru,” imbuhnya.

Pada kasus ini, dikatakan dia, P2G merekomendasikan empat hal. Di antaranya mengecam keputusan pihak sekolah yang memecat guru tersebut. Sebagaimana diberitakan bahwa sekolah beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi.

“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan,” terangnya.

“Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus,” lanjutnya.

Ia menilai, adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/ yayasan. Berdasarkan pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, guru memiliki perlindungan profesi, perlindungan hukum, perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut dia, guru Novi adalah sosok guru yang kreatif, memiliki aktivitas yang produktif di luar sekolah, ketika menjadi vocalis band progresif bergenre punk. “Ini harusnya diapresiasi, bukan malah diintimidasi atau didiskriminasi,” ucapnya.

Menurutnya, ketika guru memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, tentu karyanya tidak boleh dihilangkan paksa. Sebab ini merupakan hak atas kekayaan intelektualnya sebagaimana disebut dalam pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

Bahkan, lanjut dia, dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud 10 tahun 2017, bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri.

“Maka jika lagu berjudul ‘Bayar-Bayar-Bayar’ dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru, yang semestinya dilindungi,” jelasnya.

“Pemecatan oleh sekolah dan penghapusan lagu karya seorang guru merupakan tindakan diskriminasi ganda sekaligus,” imbuhnya. (nas)

Tags: band SukataniNovi Citra IndriyaniP2GPemecatan Guruvokalis

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1444 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.