INDOPOSCO.ID – Cegah penyalahgunaan dana bantuan pemerintah bidang kebudayaan, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memperkuat kapasitas para pelaku budaya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Penguatan kapasitas pelaku budaya meliputi pemahaman terkait regulasi pengelolaan bantuan pemerintah, penyusunan rencana penggunaan dana hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Selain itu, pelaku budaya juga dikenalkan dengan sejumlah titik rawan penyalahgunaan anggaran, termasuk potensi pungutan liar maupun pemotongan dana bantuan.
Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana mengatakan, penguatan kapasitas penting dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan dukungan terhadap kegiatan pemajuan kebudayaan.
“Pelaku budaya bukan hanya menjadi benteng moral bangsa melalui karya-karyanya, melainkan juga harus menjadi pelopor dalam transparansi pengelolaan keuangan negara,” kata Fryda dalam keterangan, Minggu (13/9/2026).
Menurut dia, para pegiat seni dan budaya perlu memahami regulasi pengelolaan dana bantuan, tata cara pelaporan yang benar, mitigasi risiko penyalahgunaan anggaran, hingga aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dia berharap penguatan kapasitas pelaku budaya meliputi mengenai hak dan kewajibannya dalam mengelola bantuan pemerintah.
“Dengan tata kelola yang lebih baik, bantuan dapat dimanfaatkan secara transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pelestarian dan pemajuan kebudayaan,” tegasnya.(nas)














