• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Apresiasi Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 21:02
in Headline
boyamin

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Langkah cepat Bereskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus terbitnya sertifikat tanah di Perairan Tangerang.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka sebagai langkah awal atau pembuka pintu masuk untuk menjerat pelaku pelaku lainnya yang diuntungkan dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang, meski fokusnya saat ini adalah pemalsuan dokumen,” ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, kepada indoposco.id, Selasa (18/2/2025).

BacaJuga:

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Namun demikian, Bonyamin meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melangkah maju seperti halnya yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam mengusut kasus suap dan korupsi, serta dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau Bareskrim kan saat ini mengusut kasus pemalsuan dokumen atau pidana umum, seperti dimaksud dalam Pasal Pasal 263 dan 266 KUHP, sementara kasus yang harus ditangani adalah Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” cetus Bonyamin.

Meski demikian,Bonyamin berharap kepada Mabes Polri untuk tidak melokalisir atau terkunci kepada empat orang yang ditetapkan tersangka, namun juga menyelidiki keterlibatan pihak lain, dan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan dalam kasus terbitnya sertifikat di pagar laut tersebut.

“Pengusutan kasus pagar laut dengan empat orang tesangka ini harus dikembangkan ke atas dan ke samping, karena kepala desa,sekretaris desa, serta dua orang tesangka lainnya yang mendapatkan kuasa ,yakni, SP dan CE hanya level bawah, sementara tengah dan ujungnya belum tampak, ” tegas Bonyamin.

Ia pun berharap, dalam penanganan kasus ini Polri dapat menerapkan tindak pidana korupsi di bawah koordinasi Kapolri langsung, terkait kasus suap, korupsi dan pecucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Sesuai permintaan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri yang meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini,maka saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga ditemukan otak pelaku yang sebenarnya,” tegas Binyamin

Bonyamin mengaku kecewa atas penghentian kasus dugaan korupsi dan suap oleh Kejaksaan Agung. “Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pagar laut, karena saya melaporkan kasus itu dengan rumusan pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bonyamin Saiman. (yas)

Tags: Kasus Pagar LautMabes PoriMAKIMasyarakat Anti Korupsi Indonesiapagar LautTersangka Kasus Pagar Laut

Berita Terkait.

JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.