• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Apresiasi Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 21:02
in Headline
boyamin

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Langkah cepat Bereskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus terbitnya sertifikat tanah di Perairan Tangerang.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka sebagai langkah awal atau pembuka pintu masuk untuk menjerat pelaku pelaku lainnya yang diuntungkan dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang, meski fokusnya saat ini adalah pemalsuan dokumen,” ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, kepada indoposco.id, Selasa (18/2/2025).

BacaJuga:

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Namun demikian, Bonyamin meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melangkah maju seperti halnya yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam mengusut kasus suap dan korupsi, serta dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau Bareskrim kan saat ini mengusut kasus pemalsuan dokumen atau pidana umum, seperti dimaksud dalam Pasal Pasal 263 dan 266 KUHP, sementara kasus yang harus ditangani adalah Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” cetus Bonyamin.

Meski demikian,Bonyamin berharap kepada Mabes Polri untuk tidak melokalisir atau terkunci kepada empat orang yang ditetapkan tersangka, namun juga menyelidiki keterlibatan pihak lain, dan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan dalam kasus terbitnya sertifikat di pagar laut tersebut.

“Pengusutan kasus pagar laut dengan empat orang tesangka ini harus dikembangkan ke atas dan ke samping, karena kepala desa,sekretaris desa, serta dua orang tesangka lainnya yang mendapatkan kuasa ,yakni, SP dan CE hanya level bawah, sementara tengah dan ujungnya belum tampak, ” tegas Bonyamin.

Ia pun berharap, dalam penanganan kasus ini Polri dapat menerapkan tindak pidana korupsi di bawah koordinasi Kapolri langsung, terkait kasus suap, korupsi dan pecucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Sesuai permintaan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri yang meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini,maka saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga ditemukan otak pelaku yang sebenarnya,” tegas Binyamin

Bonyamin mengaku kecewa atas penghentian kasus dugaan korupsi dan suap oleh Kejaksaan Agung. “Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pagar laut, karena saya melaporkan kasus itu dengan rumusan pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bonyamin Saiman. (yas)

Tags: Kasus Pagar LautMabes PoriMAKIMasyarakat Anti Korupsi Indonesiapagar LautTersangka Kasus Pagar Laut

Berita Terkait.

Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.