• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Apresiasi Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 21:02
in Headline
boyamin

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Langkah cepat Bereskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus terbitnya sertifikat tanah di Perairan Tangerang.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka sebagai langkah awal atau pembuka pintu masuk untuk menjerat pelaku pelaku lainnya yang diuntungkan dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang, meski fokusnya saat ini adalah pemalsuan dokumen,” ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, kepada indoposco.id, Selasa (18/2/2025).

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Namun demikian, Bonyamin meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melangkah maju seperti halnya yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam mengusut kasus suap dan korupsi, serta dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau Bareskrim kan saat ini mengusut kasus pemalsuan dokumen atau pidana umum, seperti dimaksud dalam Pasal Pasal 263 dan 266 KUHP, sementara kasus yang harus ditangani adalah Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” cetus Bonyamin.

Meski demikian,Bonyamin berharap kepada Mabes Polri untuk tidak melokalisir atau terkunci kepada empat orang yang ditetapkan tersangka, namun juga menyelidiki keterlibatan pihak lain, dan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan dalam kasus terbitnya sertifikat di pagar laut tersebut.

“Pengusutan kasus pagar laut dengan empat orang tesangka ini harus dikembangkan ke atas dan ke samping, karena kepala desa,sekretaris desa, serta dua orang tesangka lainnya yang mendapatkan kuasa ,yakni, SP dan CE hanya level bawah, sementara tengah dan ujungnya belum tampak, ” tegas Bonyamin.

Ia pun berharap, dalam penanganan kasus ini Polri dapat menerapkan tindak pidana korupsi di bawah koordinasi Kapolri langsung, terkait kasus suap, korupsi dan pecucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Sesuai permintaan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri yang meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini,maka saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga ditemukan otak pelaku yang sebenarnya,” tegas Binyamin

Bonyamin mengaku kecewa atas penghentian kasus dugaan korupsi dan suap oleh Kejaksaan Agung. “Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pagar laut, karena saya melaporkan kasus itu dengan rumusan pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bonyamin Saiman. (yas)

Tags: Kasus Pagar LautMabes PoriMAKIMasyarakat Anti Korupsi Indonesiapagar LautTersangka Kasus Pagar Laut

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6771 shares
    Share 2708 Tweet 1693
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.