• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Apresiasi Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 21:02
in Headline
boyamin

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Langkah cepat Bereskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus terbitnya sertifikat tanah di Perairan Tangerang.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka sebagai langkah awal atau pembuka pintu masuk untuk menjerat pelaku pelaku lainnya yang diuntungkan dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang, meski fokusnya saat ini adalah pemalsuan dokumen,” ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, kepada indoposco.id, Selasa (18/2/2025).

BacaJuga:

Uang Hasil Pemerasan Rektor Unsoed Dipakai Beli 3 Bidang Tanah

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang

Karhutla Kaltim Membara: Paser dan Kutai Kartanegara Dikepung Api

Namun demikian, Bonyamin meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melangkah maju seperti halnya yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam mengusut kasus suap dan korupsi, serta dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau Bareskrim kan saat ini mengusut kasus pemalsuan dokumen atau pidana umum, seperti dimaksud dalam Pasal Pasal 263 dan 266 KUHP, sementara kasus yang harus ditangani adalah Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” cetus Bonyamin.

Meski demikian,Bonyamin berharap kepada Mabes Polri untuk tidak melokalisir atau terkunci kepada empat orang yang ditetapkan tersangka, namun juga menyelidiki keterlibatan pihak lain, dan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan dalam kasus terbitnya sertifikat di pagar laut tersebut.

“Pengusutan kasus pagar laut dengan empat orang tesangka ini harus dikembangkan ke atas dan ke samping, karena kepala desa,sekretaris desa, serta dua orang tesangka lainnya yang mendapatkan kuasa ,yakni, SP dan CE hanya level bawah, sementara tengah dan ujungnya belum tampak, ” tegas Bonyamin.

Ia pun berharap, dalam penanganan kasus ini Polri dapat menerapkan tindak pidana korupsi di bawah koordinasi Kapolri langsung, terkait kasus suap, korupsi dan pecucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Sesuai permintaan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri yang meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini,maka saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga ditemukan otak pelaku yang sebenarnya,” tegas Binyamin

Bonyamin mengaku kecewa atas penghentian kasus dugaan korupsi dan suap oleh Kejaksaan Agung. “Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pagar laut, karena saya melaporkan kasus itu dengan rumusan pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bonyamin Saiman. (yas)

Tags: Kasus Pagar LautMabes PoriMAKIMasyarakat Anti Korupsi Indonesiapagar LautTersangka Kasus Pagar Laut

Berita Terkait.

Uang Hasil Pemerasan Rektor Unsoed Dipakai Beli 3 Bidang Tanah
Headline

Uang Hasil Pemerasan Rektor Unsoed Dipakai Beli 3 Bidang Tanah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:08
Tenda-Pengungsian
Headline

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40
Asap
Headline

Karhutla Kaltim Membara: Paser dan Kutai Kartanegara Dikepung Api

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19
unsoed
Headline

OTT Rektor Unsoed: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:16
hl
Headline

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:21
guru
Headline

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.