• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Skandal Korupsi NCC: Mantan Sekda NTB Ditahan, Jaksa Beberkan Modusnya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 12:14
in Daerah
Rosiady-Husaenie-Sayuti

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti mengenakan rompi tahanan pidsus Kejari NTB. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) yang diduga melibatkan PT. Lombok Plaza.

“Hari ini, ia (Husaenie) resmi ditahan terkait kasus pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah,” ujar Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB, Indra HS Dikutip Jumat (14/2/2025).

BacaJuga:

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Dalam pemanfaatan lahan tersebut, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp12 miliar. Namun, pemerintah hanya memperoleh aset senilai Rp6,5 miliar, sehingga terjadi kekurangan penerimaan sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya Laboratorium Kesehatan Daerah (RAB Labkesda).

“Kurang lebih selisih 6,5 miliar,” kata Indra.

Menurutnya, selisih tersebut termasuk kerugian keuangan negara karena nilai pembangunan telah disepakati antara Pemda dan pihak swasta.

Seharusnya, pemanfaatan lahan itu disertai dengan relokasi Gedung Labkesda sesuai standar pembangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU).

“Detailnya harus sesuai dalam aturan Permenkes 605 tahun 2008,” jelasnya.

Indra menuturkan, PU telah menghitung RAB Labkesda sesuai Permenkes, dengan nilai satuan Rp12 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaannya, hanya terealisasi Rp6,5 miliar,” ucapnya.

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti, diduga menyalahgunakan wewenang, yang berujung pada kerugian negara akibat gagalnya pembangunan NCC.

“Kerja sama Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar,” ungkapnya.

Atas perannya dalam kasus ini, jaksa menjerat Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan PT. Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Pada 2012, Pemprov NTB mengalokasikan tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram, untuk proyek tersebut.

Namun, realisasi proyek tidak sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, gedung NCC tak kunjung dibangun, sementara lahan tetap dikuasai PT. Lombok Plaza.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian, memicu dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. (fer)

Tags: Kejati NTBKorupsi NCCLombok PlazaNTB Convention CenterRosiady Husaenie Sayutisekda ntb

Berita Terkait.

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka
Daerah

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Rabu, 23 September 2026 - 08:44
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43

OLAHRAGA

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Olahraga

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 09:46

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu pemasok pemain untuk Timnas Indonesia. Lima pemain Macan Kemayoran, yakni...

SelengkapnyaDetails
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.