• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Skandal Korupsi NCC: Mantan Sekda NTB Ditahan, Jaksa Beberkan Modusnya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 12:14
in Nusantara
Rosiady-Husaenie-Sayuti

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti mengenakan rompi tahanan pidsus Kejari NTB. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) yang diduga melibatkan PT. Lombok Plaza.

“Hari ini, ia (Husaenie) resmi ditahan terkait kasus pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah,” ujar Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB, Indra HS Dikutip Jumat (14/2/2025).

BacaJuga:

Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Dalam pemanfaatan lahan tersebut, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp12 miliar. Namun, pemerintah hanya memperoleh aset senilai Rp6,5 miliar, sehingga terjadi kekurangan penerimaan sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya Laboratorium Kesehatan Daerah (RAB Labkesda).

“Kurang lebih selisih 6,5 miliar,” kata Indra.

Menurutnya, selisih tersebut termasuk kerugian keuangan negara karena nilai pembangunan telah disepakati antara Pemda dan pihak swasta.

Seharusnya, pemanfaatan lahan itu disertai dengan relokasi Gedung Labkesda sesuai standar pembangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU).

“Detailnya harus sesuai dalam aturan Permenkes 605 tahun 2008,” jelasnya.

Indra menuturkan, PU telah menghitung RAB Labkesda sesuai Permenkes, dengan nilai satuan Rp12 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaannya, hanya terealisasi Rp6,5 miliar,” ucapnya.

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti, diduga menyalahgunakan wewenang, yang berujung pada kerugian negara akibat gagalnya pembangunan NCC.

“Kerja sama Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar,” ungkapnya.

Atas perannya dalam kasus ini, jaksa menjerat Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan PT. Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Pada 2012, Pemprov NTB mengalokasikan tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram, untuk proyek tersebut.

Namun, realisasi proyek tidak sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, gedung NCC tak kunjung dibangun, sementara lahan tetap dikuasai PT. Lombok Plaza.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian, memicu dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. (fer)

Tags: Kejati NTBKorupsi NCCLombok PlazaNTB Convention CenterRosiady Husaenie Sayutisekda ntb

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nusantara

Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

Senin, 25 Mei 2026 - 04:33
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nusantara

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

Senin, 25 Mei 2026 - 01:16
3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3797 shares
    Share 1519 Tweet 949
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1543 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.