• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi I DPR Sebut Revisi Regulasi Keamanan Laut sebagai Penegasan Posisi Bakamla

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 14 Februari 2025 - 23:43
in Nasional
aher

Wakil Ketua Komisi I DPR RI FPKS Ahmad Heryawan Dukung Revisi Regulasi Keamanan Laut. Foto: Dok. DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan menjelaskan, saat ini regulasi yang mengatur tentang keamanan laut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32/2014 tentang Kelautan. Dari UU tersebut, kemudian terbitlah Peraturan Presiden (perpress) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Dengan lahir perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) yaitu lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia adalah Bakamla Republik Indonesia,” tegas Kang Aher dalam keterangan tertulisnya yang diterima Indoposco.id, Jumat (14/2/2025).

Lebih jauh, Ketua Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI ini menegaskan bahwa regulasi lain yang mengatur instansi pengamanan laut yaitu UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

Baca Juga :  Bakamla Jemput Dua Nelayan Asal Kepri Yang Terdampar di Malaysia

Aturan itu menyebutkan bahwa institusi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang selama ini di bawah Kementerian Perhubungan.

“Sebelum ada revisi, KPLP disebut sebagai coast guard Indonesia. Namun dalam UU Nomor 66 Tahun 2024, KPLP sudah tidak lagi disebut sebagai coast guard Indonesia, sehingga tidak ada lagi dualisme nama,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.

Oleh karena itu, menurut Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Jawa Barat II ini, Komisi I DPR RI akan mendorong revisi regulasi keamanan laut, dimana saat ini sangat diperlukan regulasi untuk menegaskan posisi Badan Keamanan di laut Indonesia, sebagaimana saat ini coast guard kita hanya diatur dibawah Perpres, kedepan agar menjadi regulasi yang lebih tinggi, yaitu setingkat undang-undang.

Baca Juga :  Ini 11 Obat Pandemi Covid-19 yang HETnya Ditetapkan Menkes

“Komisi I akan mendorong lahirnya regulasi coast guard Indonesia tunggal, dimana saat ini hanya di atur dalam perpres, kedepan regulasi posisi penjaga keamanan laut bisa ditingkatkan menjadi UU Keamanan Laut,” demikian tutup Kang Aher. (dil)

Tags: BakamlaKomisi I DPRRegulasi Keamanan LautRevisi Regulasi Keamanan Laut
Berita Sebelumnya

Ahmad Dhani Sampaikan Pesan Prabowo dalam Silaturahmi KIM

Berita Berikutnya

Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modus Vadel Badjideh Lakukan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Berita Terkait.

DPR3
Nasional

Desak Kratom jadi Komoditas Nasional, Baleg DPR Sebut Warisan Alam Sebelum Republik Berdiri

Kamis, 13 November 2025 - 13:04
Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri
Nasional

Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

Kamis, 13 November 2025 - 12:51
petikemas
Nasional

Logistik Jadi Kunci Penggerak Ekonomi, Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 12:01
puun
Nasional

DPR Desak Negara Akui Kratom sebagai Komoditas Strategis Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 10:05
20251112_115428
Nasional

Akademisi Dorong Pekerja Pahami Laporan Keuangan untuk Negosiasi Upah

Kamis, 13 November 2025 - 07:12
IMG_1361
Nasional

DKI Tanggung Jawab Atas Insiden Kecelakaan JakLingko

Kamis, 13 November 2025 - 04:03
Berita Berikutnya
vadel

Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modus Vadel Badjideh Lakukan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2717 shares
    Share 1087 Tweet 679
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.