• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi I DPR Sebut Revisi Regulasi Keamanan Laut sebagai Penegasan Posisi Bakamla

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 14 Februari 2025 - 23:43
in Nasional
aher

Wakil Ketua Komisi I DPR RI FPKS Ahmad Heryawan Dukung Revisi Regulasi Keamanan Laut. Foto: Dok. DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan menjelaskan, saat ini regulasi yang mengatur tentang keamanan laut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32/2014 tentang Kelautan. Dari UU tersebut, kemudian terbitlah Peraturan Presiden (perpress) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Dengan lahir perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) yaitu lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia adalah Bakamla Republik Indonesia,” tegas Kang Aher dalam keterangan tertulisnya yang diterima Indoposco.id, Jumat (14/2/2025).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Lebih jauh, Ketua Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI ini menegaskan bahwa regulasi lain yang mengatur instansi pengamanan laut yaitu UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

Aturan itu menyebutkan bahwa institusi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang selama ini di bawah Kementerian Perhubungan.

“Sebelum ada revisi, KPLP disebut sebagai coast guard Indonesia. Namun dalam UU Nomor 66 Tahun 2024, KPLP sudah tidak lagi disebut sebagai coast guard Indonesia, sehingga tidak ada lagi dualisme nama,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.

Oleh karena itu, menurut Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Jawa Barat II ini, Komisi I DPR RI akan mendorong revisi regulasi keamanan laut, dimana saat ini sangat diperlukan regulasi untuk menegaskan posisi Badan Keamanan di laut Indonesia, sebagaimana saat ini coast guard kita hanya diatur dibawah Perpres, kedepan agar menjadi regulasi yang lebih tinggi, yaitu setingkat undang-undang.

“Komisi I akan mendorong lahirnya regulasi coast guard Indonesia tunggal, dimana saat ini hanya di atur dalam perpres, kedepan regulasi posisi penjaga keamanan laut bisa ditingkatkan menjadi UU Keamanan Laut,” demikian tutup Kang Aher. (dil)

Tags: BakamlaKomisi I DPRRegulasi Keamanan LautRevisi Regulasi Keamanan Laut

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3536 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.