• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Hormati Vonis Banding 20 Tahun untuk Harvey Moeis

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 13 Februari 2025 - 21:47
in Nasional
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. Foto: Indoposco.id/Feris Pakpahan

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. Foto: Indoposco.id/Feris Pakpahan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan banding yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta meskipun belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

BacaJuga:

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

“Kami menghormati putusan hakim yang memperberat hukuman terdakwa, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsider,” kata Harli dalam keterangan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, vonis ini mencerminkan mekanisme hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk mengubah atau menguatkan putusan pengadilan di bawahnya sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

Saat ini, Kejagung menunggu keputusan dari pihak Harvey Moeis dalam waktu 14 hari.

“Jika menerima, vonis tersebut akan berkekuatan hukum tetap, namun jika menolak, terdakwa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain hukuman 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun kurungan. (fer)

Tags: Harvey MoeisKasus Korupsi TimahKejagungVonis Banding

Berita Terkait.

SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02
hinca
Nasional

DPR Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:18
bc2
Nasional

Jalin Kerja Sama dengan TNI-Polri, Kejaksaan dan Polri, Bea Cukai Perkuat Penegakan Hukum di Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.