• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenPANRB Mengaku Telah Terapkan Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 9 Februari 2025 - 02:02
in Nasional
wfa

Ilustrasi - Gaya hidup WFA (work from anywhere) membuat seseorang selalu menatap layar di mana pun berada, termasuk dalam perjalanan kereta. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengaku telah menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (flexible working arrangement/FWA) sejak pandemi COVID-19 melanda di Tanah Air.

Hal tersebut merespons kebijakan beberapa kementerian dan lembaga yang akan mengimplementasikan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk menghemat anggaran.

BacaJuga:

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

“Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan fleksibilitas dalam bekerja secara internal pascapandemi COVID-19, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” ujar Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Avverouce saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025).

Pada fleksibilitas lokasi, dia memerinci pengaturan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas yang diberlakukan KemenPANRB berupa pegawai di unit kerja KemenPANRB dapat bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut.

Pada fleksibilitas waktu, lanjut dia, pegawai KemenPANRB bisa mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal delapan kali dalam sebulan.

“Ini disesuaikan dengan kebutuhan,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja selama 2 hari dan 3 hari untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025), mengatakan bahwa institusinya telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.

“Efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi,” kata Zudan.

Menurut dia, formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. (dam)

Tags: kemenpanrbKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiTugas Kedinasan

Berita Terkait.

guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4684 shares
    Share 1874 Tweet 1171
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.