• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemprov Jateng Melarang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 7 Februari 2025 - 21:01
in Daerah
Sumarno

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi melarang jajaran aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau biasa disebut gas melon agar penyalurannya tepat sasaran.

“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno seperti dikutip Antara, Jumat (7/2/2025).

BacaJuga:

Daihatsu Dekatkan Dunia Industri dengan Siswa SMK Lewat Vocational Expo 2026 di Jateng

Dalam Tiga Penindakan, Bea Cukai Purwakarta Amankan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp600 Juta

Musnahkan Barang Ilegal di Palembang, Bea Cukai Manfaatkan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jateng Sumarno pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng maupun ASN di kabupaten/kota agar tak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.

Menurut dia, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya pula.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak menggunakan elpiji ukuran 3 kg yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu.

Selain itu, ia juga mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

Kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, kata dia, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai, Red) umat beragama (tahu, Red), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” ujarnya. (wib)

Tags: ASNGas LPG 3Kgpemprov jateng

Berita Terkait.

Daihatsu Dekatkan Dunia Industri dengan Siswa SMK Lewat Vocational Expo 2026 di Jateng
Daerah

Daihatsu Dekatkan Dunia Industri dengan Siswa SMK Lewat Vocational Expo 2026 di Jateng

Selasa, 3 November 2026 - 14:06
Dapat Fasilitas Kepabeanan, Pelaku Industri Mainan di Jateng Buka Peluang 3.000 Pekerja Lokal
Daerah

Dalam Tiga Penindakan, Bea Cukai Purwakarta Amankan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp600 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:05
Dapat Fasilitas Kepabeanan, Pelaku Industri Mainan di Jateng Buka Peluang 3.000 Pekerja Lokal
Daerah

Musnahkan Barang Ilegal di Palembang, Bea Cukai Manfaatkan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Selasa, 3 November 2026 - 12:04
Mohamad Azzari Jayabaya Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031
Daerah

Mohamad Azzari Jayabaya Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Selasa, 3 November 2026 - 11:42
Dapat Fasilitas Kepabeanan, Pelaku Industri Mainan di Jateng Buka Peluang 3.000 Pekerja Lokal
Daerah

Dapat Fasilitas Kepabeanan, Pelaku Industri Mainan di Jateng Buka Peluang 3.000 Pekerja Lokal

Selasa, 3 November 2026 - 11:15
Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital
Daerah

Jangan Berhenti di Dokumen, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Paten Masuk Industri

Senin, 2 November 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak
Olahraga

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 21:22

INDOPOSCO.ID - Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri...

SelengkapnyaDetails
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2026 shares
    Share 810 Tweet 507
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1862 shares
    Share 745 Tweet 466
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Sambut Musim Hujan, BNPB Minta Pemda Bersihkan Drainase dan Petakan Rawan Banjir

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.