INDOPOSCO.ID – Komersialisasi paten menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan inovasi di Indonesia.
Untuk mendorong agar hasil penelitian tidak berhenti sebagai dokumen paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadirkan tiga narasumber dalam Webinar Road to Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 bertema “Dari Inovasi Daerah Menuju Komersialisasi Nasional”, Senin (2/11/2026).
Webinar yang berlangsung di Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten dan secara virtual ini membahas peran pelindungan kekayaan intelektual, kesiapan teknologi dan pasar, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga riset, perguruan tinggi, dan industri dalam mendorong pemanfaatan paten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menegaskan bahwa keberhasilan inovasi tidak cukup diukur dari penemuan atau jumlah paten yang didaftarkan. Lebih dari itu, inovasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dimanfaatkan oleh industri, dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian.
“Paten jangan hanya berakhir di ruang penelitian. Kita perlu mengetahui hambatan yang membuat paten belum dimanfaatkan secara optimal, kemudian mencari solusi agar hasil inovasi dapat digunakan oleh industri. Para inventor juga perlu mendapatkan dukungan agar temuannya memiliki peluang untuk dikomersialkan,” tegas Hadiyanto saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan pelaku industri diperlukan untuk membangun ekosistem komersialisasi paten yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi tersebut, hasil penelitian diharapkan dapat berkembang dari sebuah invensi menjadi produk atau teknologi yang dibutuhkan pasar.
Dalam sesi pemaparan, Binshar Mulyono, Penelaah Teknis Kebijakan Kanwil Kemenkum Banten, membahas peran Kantor Wilayah dalam pelindungan inovasi daerah melalui pelindungan dan komersialisasi paten. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dukungan bagi inventor, khususnya dari perguruan tinggi, dalam memanfaatkan paten melalui mekanisme lisensi.
Lisensi paten dapat menjadi sarana bagi pemegang paten untuk memberikan hak pemanfaatan invensinya kepada pihak lain berdasarkan perjanjian. Dalam hal ini, pemahaman mengenai penyusunan instrumen perjanjian lisensi menjadi penting agar kerja sama antara inventor dan calon pengguna paten memiliki landasan hukum yang jelas.
Sementara itu, Peneliti Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pepi Nursusilawati, mengulas peran BRIN dalam menyiapkan kebutuhan teknologi, kesiapan pasar, serta kemitraan antara perwakilan industri dan inventor.
Materi tersebut menyoroti pentingnya menghubungkan proses eksplorasi dan inovasi ilmiah, baik melalui penelitian dasar maupun terapan, dengan pelindungan paten serta alih teknologi. Dengan demikian, paten tidak hanya berfungsi melindungi hasil invensi, tetapi juga menjadi jembatan yang menghubungkan inovasi dengan kebutuhan pasar.
Narasumber ketiga, Muhammad Ana Syahbana, Kepala Pusat Kekayaan Intelektual, Hilirisasi, Komersialisasi, Riset dan Inkubasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), membahas transformasi hasil riset menjadi inovasi bernilai ekonomi melalui sinergi ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
Ia menguraikan keterkaitan peran pemerintah, industri, dan perguruan tinggi dalam mendorong hilirisasi. Pemerintah berperan menyediakan ekosistem kebijakan, fasilitas regulasi pelindungan, dan skema pendanaan riset. Industri berperan memberikan validasi kebutuhan, kemampuan produksi massal, modal, serta akses pasar. Sementara itu, perguruan tinggi berkontribusi melalui riset dasar, pengembangan invensi, portofolio paten, dan pengembangan teknologi.
Kolaborasi ketiga unsur tersebut menjadi penting agar penelitian yang dihasilkan perguruan tinggi dapat menjawab persoalan nyata, memiliki kesiapan untuk dikembangkan, dan berpeluang diadopsi oleh industri.
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center, Jakarta.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum John Batara Manikallo dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, serta diikuti sekitar 300 peserta dari unsur akademisi, inventor, UMKM, dan pelaku industri.
Melalui webinar ini, Kanwil Kemenkum Banten mendorong agar pelindungan kekayaan intelektual berjalan beriringan dengan strategi pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan memperkuat pendampingan hukum, kesiapan teknologi, dan kemitraan industri, inovasi daerah diharapkan mampu berkembang menjadi produk bernilai ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (yas)


















