INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang menggelar pemusnahan barang ilegal di halaman Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, secara bertahap sejak 26 Oktober hingga 28 Oktober 2026.
Pemusnahan ini memanfaatkan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang sebagai bagian dari pengelolaan barang secara bertanggung jawab.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 22.447.700 batang rokok ilegal, 114 kilogram tembakau iris, 40 mililiter rokok elektrik, 6.894.000 mililiter minuman beralkohol (MMEA) ilegal, 258 meter kain tekstil, serta 542 potong pakaian bekas. Barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp40,33 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp20,56 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Sudarmadi menjelaskan pemanfaatan fasilitas PSEL Kota Palembang sendiri menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pemusnahan. Barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang dapat diolah menjadi sumber energi listrik. Dengan demikian, pemusnahan tidak hanya memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan lebih lanjut yang memberikan nilai tambah.
“Langkah ini mencerminkan upaya Bea Cukai untuk melaksanakan pemusnahan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan barang hasil penindakan dapat diarahkan pada proses yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya secara lebih optimal,” katanya.
Agus juga menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika. Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersama Bea Cukai Palembang juga menghimpun Rp4,50 miliar melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni penyelesaian pelanggaran melalui pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan barang ilegal, serta turut mendukung upaya pemberantasan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. (ipo)


















