INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Purwakarta menindak 438.200 batang rokok ilegal dan 28,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam tiga penindakan yang dilaksanakan pada 26-29 Oktober 2026. Nilai barang seluruhnya diperkirakan mencapai Rp678 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp355 juta.
Penindakan pertama terjadi pada Senin (26/10/2026) oleh Bea Cukai Purwakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang. Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan melakukan operasi di sebuah warung di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 13 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kemudian pada Rabu (28/10/2026), Bea Cukai Purwakarta kali ini menindak 64 ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam bus umum di KM 93 Tol Cipali arah Jakarta. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang memanfaatkan jalur transportasi antardaerah.
Terakhir, penindakan ketiga terjadi di sebuah pusat distribusi (main hub) jasa ekspedisi di wilayah Karawang, Jawa Barat pada Kamis (29/10/2026). Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan 361.200 batang rokok ilegal dan 28,8 liter MMEA ilegal. Penindakan ini menjadi temuan terbesar dari sisi jumlah rokok dalam rangkaian kegiatan pengawasan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid mengatakan, ketiga penindakan tersebut menunjukkan komitmen pihaknya dalam mencegah peredaran BKC ilegal melalui tindak lanjut informasi masyarakat, pengawasan sarana pengangkut, serta pemeriksaan pada jalur distribusi barang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan BKC ilegal serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran kepada Bea Cukai. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi berbagai pihak, Bea Cukai Purwakarta berkomitmen untuk terus menggempur BKC ilegal,” pungkasnya. (ipo)


















