INDOPOSCO.ID – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan di Tingkat I yang ditetapkan pada Sabtu (1/2/2025) dan akan disahkan pada pada Tingkat III melalui rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) ini pun rencananya memuat belasan poin perubahan. Yang utamanya adalah pembentukam Badan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” ucap Eko dalam rapat pengambilan Keputusan tingkat I tersebut.
BPI Danantara adalah institusi baru yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola semua aset kekayaan negara. Badan ini diharapkan akan menjadi superholding BUMN sekaligus penyedia dana untuk membiayai pembangunan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, Muliaman Hadad sebagai Kepala BPI Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang Wakil Kepala BPI Danantara. Danantara disebut akan mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki fungsi yang berbeda dengan Kementerian BUMN.
Dikutip dari laman DPR, dengan mengonsolidasikan kekayaan negara yang dipisahkan, Danantara memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya tawar pemerintah, terutama dalam menarik investasi asing yang strategis.
Pembentukan Danantara juga akan membantu mengurangi konflik kepentingan melalui pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan operasionalisasi BUMN, yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab langsung Kementerian BUMN.
Danantara diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi. Caranya adalah dengan mengonsolidasikan aset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan daya saing global sekaligus memanfaatkan sumber daya tersebut untuk mendukung target dan program pemerintah.
Dengan berbagai peran strategis yang diembannya, Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia sangat diharapkan dapat menjadi institusi pengelola investasi negara yang efisien dengan kinerja yang optimal, seperti Temasek di Singapura dan Khazanah National Berhad di Malaysia.
Tak tanggung-tanggung, total aset kelolaan Danantara akan mencapai Rp 9.085 triliun pada saat awal atau sekitar 605 miliar dollar AS.
Untuk mempercepat dibentuknya lembaga SWF tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usai pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan Pemerintah, ini maka RUU tentang Perubahan UU BUMN selanjutnya akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) mendatang.
“Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa, Selasa (pekan) depan,” ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti agenda tersebut.
*Perempuan dan Penyandang Disabilitas Bisa Duduki Jabatan Strategis*
Selain pembentukan BPI Danantara, poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Eko menjelaskan, revisi juga mengatur agar karyawan perempuan di BUMN diberikan peluang untuk menduduki posisi dan jabatan strategis.
“Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lainnya di BUMN,” ucap dia.
Selain itu, ucap Eko, akan diatur soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur. Lalu, pengaturan terkait business judgment rule.
“Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh dia.
Selanjutnya, kata politiso Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.
Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara.
Poin lainnya, lanjut Eko, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh.
RUU ini kemudian juga mengatur secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Termasuk, terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya. Revisi juga mengatur soal Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
“Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN,” beber Eko.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, sebagai salah satu perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan RUU BUMN, menegaskan RUU BUMN memiliki urgensi yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
“Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita. Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan dalam RUU BUMN terdapat tiga poin penting direvisinya UU tersebut. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur dan tata kelolanya. (dil)










