• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BPN Subang: Kasus Cirewang Sepaket Patimban, Semua Sertipikat Sudah Dibatalkan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 30 Januari 2025 - 20:50
in Nusantara
Hermawan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan. Foto: IG BPN Subang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penerbitan sertipikat tanah bermasalah juga berhembus di Subang, Jawa Barat. Namun, isu itu dibantah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, karena pihaknya sudah membatalkan semua sertipikat bermasalah tersebut sejak setahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Hermawan menjawab informasi yang disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari yang menyatakan terjadi penerbitan sertipikat bermasalah di Subang.

“Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang ada lagi di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu,” kata Zaini kepada wartawan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Zaini merupakan kasus yang sama dan berbarengan atau sepaket dengan yang di Patimban, Subang.

“Jadi itu sama, bukan kejadian berbeda. Semua sertipikat sudah kita batalkan dan tarik,” kata Hermawan. Dia menduga, Zaini memperoleh informasi yang salah terkait kasus sertipikat tanah di Cirewang seolah muncul setelah kasus di Patimban.

“Jadi itu sama, sudah kita batalkan semua bersamaan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan, sertipikat yang terbit pada tahun 2021 itu telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2024 lalu, berdasarkan surat dari Kanwil BPN Jawa Barat, Nomor19/Pbt/BPN.32mp.01.03/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Dalam surat pembatalan yang juga dimuat di media massa Nasional itu terdapat 495 bidang yang dibatalan dengan luas 6.904.985 M2 atas nama Wayo Wihyana dkk yang terbit melalui pelaksanaan program Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021.

“ Ya betul, sertipikat yang di perairan Subang itu sudah dibatalkan tahun lalu berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” ujar Hikmat Ginanjar kepala Kanwil BPN Jawa Barat kepada indoposco.id. Sertipikat yang dibatalkan itu mencakup daerah Patimban dan Cirewang, seperti yang diributkan oleh anggota DPRD Jawa Barat, Zaini.

Salah seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Subang menjelaskan, ada 495 sertipikat yang dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat, dan 5 bidang sertipikat secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat. ” Jadi kita tidak perlu lagi menarik sertipikat yang sudah dibatalkan itu di tangan masyarakat, karena sudah tidak berlaku lagi, dan ada 5 sertipikat yang secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat, “ jelasnya. (yas)

Tags: BPN Subangsertipikat
Previous Post

Ketua DPRD DKI: Pentingnya Stabilitas Pangan Jelang Ramadan dan Idulfitri 2025

Next Post

Wamenkum Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
Next Post
kumham

Wamenkum Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.