• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BPN Subang: Kasus Cirewang Sepaket Patimban, Semua Sertipikat Sudah Dibatalkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Januari 2025 - 20:50
in Nusantara
Hermawan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan. Foto: IG BPN Subang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penerbitan sertipikat tanah bermasalah juga berhembus di Subang, Jawa Barat. Namun, isu itu dibantah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, karena pihaknya sudah membatalkan semua sertipikat bermasalah tersebut sejak setahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Hermawan menjawab informasi yang disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari yang menyatakan terjadi penerbitan sertipikat bermasalah di Subang.

BacaJuga:

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

“Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang ada lagi di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu,” kata Zaini kepada wartawan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Zaini merupakan kasus yang sama dan berbarengan atau sepaket dengan yang di Patimban, Subang.

“Jadi itu sama, bukan kejadian berbeda. Semua sertipikat sudah kita batalkan dan tarik,” kata Hermawan. Dia menduga, Zaini memperoleh informasi yang salah terkait kasus sertipikat tanah di Cirewang seolah muncul setelah kasus di Patimban.

“Jadi itu sama, sudah kita batalkan semua bersamaan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan, sertipikat yang terbit pada tahun 2021 itu telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2024 lalu, berdasarkan surat dari Kanwil BPN Jawa Barat, Nomor19/Pbt/BPN.32mp.01.03/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Dalam surat pembatalan yang juga dimuat di media massa Nasional itu terdapat 495 bidang yang dibatalan dengan luas 6.904.985 M2 atas nama Wayo Wihyana dkk yang terbit melalui pelaksanaan program Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021.

“ Ya betul, sertipikat yang di perairan Subang itu sudah dibatalkan tahun lalu berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” ujar Hikmat Ginanjar kepala Kanwil BPN Jawa Barat kepada indoposco.id. Sertipikat yang dibatalkan itu mencakup daerah Patimban dan Cirewang, seperti yang diributkan oleh anggota DPRD Jawa Barat, Zaini.

Salah seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Subang menjelaskan, ada 495 sertipikat yang dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat, dan 5 bidang sertipikat secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat. ” Jadi kita tidak perlu lagi menarik sertipikat yang sudah dibatalkan itu di tangan masyarakat, karena sudah tidak berlaku lagi, dan ada 5 sertipikat yang secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat, “ jelasnya. (yas)

Tags: BPN Subangsertipikat

Berita Terkait.

gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14
Wawan-Gunawan
Nusantara

Pemprov Banten Harap Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 13:43
nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.