• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

BPN Subang: Kasus Cirewang Sepaket Patimban, Semua Sertipikat Sudah Dibatalkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Januari 2025 - 20:50
in Daerah
Hermawan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan. Foto: IG BPN Subang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penerbitan sertipikat tanah bermasalah juga berhembus di Subang, Jawa Barat. Namun, isu itu dibantah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, karena pihaknya sudah membatalkan semua sertipikat bermasalah tersebut sejak setahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Hermawan menjawab informasi yang disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari yang menyatakan terjadi penerbitan sertipikat bermasalah di Subang.

BacaJuga:

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

“Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang ada lagi di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu,” kata Zaini kepada wartawan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Zaini merupakan kasus yang sama dan berbarengan atau sepaket dengan yang di Patimban, Subang.

“Jadi itu sama, bukan kejadian berbeda. Semua sertipikat sudah kita batalkan dan tarik,” kata Hermawan. Dia menduga, Zaini memperoleh informasi yang salah terkait kasus sertipikat tanah di Cirewang seolah muncul setelah kasus di Patimban.

“Jadi itu sama, sudah kita batalkan semua bersamaan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan, sertipikat yang terbit pada tahun 2021 itu telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2024 lalu, berdasarkan surat dari Kanwil BPN Jawa Barat, Nomor19/Pbt/BPN.32mp.01.03/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Dalam surat pembatalan yang juga dimuat di media massa Nasional itu terdapat 495 bidang yang dibatalan dengan luas 6.904.985 M2 atas nama Wayo Wihyana dkk yang terbit melalui pelaksanaan program Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021.

“ Ya betul, sertipikat yang di perairan Subang itu sudah dibatalkan tahun lalu berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” ujar Hikmat Ginanjar kepala Kanwil BPN Jawa Barat kepada indoposco.id. Sertipikat yang dibatalkan itu mencakup daerah Patimban dan Cirewang, seperti yang diributkan oleh anggota DPRD Jawa Barat, Zaini.

Salah seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Subang menjelaskan, ada 495 sertipikat yang dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat, dan 5 bidang sertipikat secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat. ” Jadi kita tidak perlu lagi menarik sertipikat yang sudah dibatalkan itu di tangan masyarakat, karena sudah tidak berlaku lagi, dan ada 5 sertipikat yang secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat, “ jelasnya. (yas)

Tags: BPN Subangsertipikat

Berita Terkait.

Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Daerah

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Minggu, 6 September 2026 - 14:10
PLN EPI Targetkan Pasok 3,65 Juta Ton Biomassa ke 52 PLTU pada 2026
Daerah

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Minggu, 6 September 2026 - 12:25
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 12:10
Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung
Daerah

Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 - 11:53
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Aktivitas Anak Krakatau Naik, Pelayaran Selat Sunda Diperketat

Minggu, 6 September 2026 - 11:44

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.