• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

IPW Desak Polisi Tangkap Kades dan Pemohon Sertifikat di Perairan Tangerang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:11
in Headline
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (istimewa)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada polisi untuk segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Polisi harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik, notaris yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertifikat tersebut ke BPN, perusahaan yang memberi modal untuk pengurusan sertifikat, dan para pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat itu,” ujar Sugeng kepada indoposco.id, Sabtu (25/1/2025).

BacaJuga:

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertifikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan. ”Para pelaku harus disidik pidananya,” tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, penerbitan sertifikat di tengah laut sudah jelas melanggar aturan, karena prinsipinya penerbitan sertifikat hak atas tanah itu harus di atas daratan.

“Tanah daratan bisa saja ada air, tapi berbeda dengan laut, karena lautan itu yang memisahkan antara daratan dengan daratan.Intinya,tidak bisa Sertifikat hak atas tanah diberikan diatas laut,” terangnya.

Ditambahkan, karena munculnya SHM dan SHGB di tengah laut maka telah terjadi tindak pidana.Tindak pidananya tidak hanya pemalsuan dokumen oleh kepala desa dan dugaan kongkalingkong antara oknum BPN dengan pemohon, serta kepala desa ketika melakukan pengukuran.

IPW mendesak kepada polisi untuk menangkap dulu itu kepala desa dan pemohon Sertifikat,” tegasnya lagi.

Pemohon sertifikat kata Sugeng, dari mulai calo yang mengurus sertifikat ke BPN dan anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) yang mengantongi sertifikat tersebut.

“Kalau perlu pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB itu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, karena ada dugaan kolusi dan kongklingkong atas terbitnya ratusan sertifikat tersebut sehingga mereka harus diproses hukum,” tandasnya. (yas)

Tags: IPWKasus Pagar Lautpagar LautPagar Laut di TangerangPagar Laut IlegalPerairan TangerangSertifikat Pagar Laut

Berita Terkait.

TTJ
Headline

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:52
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Headline

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 17:04
Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.