• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

IPW Desak Polisi Tangkap Kades dan Pemohon Sertifikat di Perairan Tangerang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:11
in Headline
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (istimewa)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada polisi untuk segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Polisi harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik, notaris yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertifikat tersebut ke BPN, perusahaan yang memberi modal untuk pengurusan sertifikat, dan para pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat itu,” ujar Sugeng kepada indoposco.id, Sabtu (25/1/2025).

BacaJuga:

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertifikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan. ”Para pelaku harus disidik pidananya,” tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, penerbitan sertifikat di tengah laut sudah jelas melanggar aturan, karena prinsipinya penerbitan sertifikat hak atas tanah itu harus di atas daratan.

“Tanah daratan bisa saja ada air, tapi berbeda dengan laut, karena lautan itu yang memisahkan antara daratan dengan daratan.Intinya,tidak bisa Sertifikat hak atas tanah diberikan diatas laut,” terangnya.

Ditambahkan, karena munculnya SHM dan SHGB di tengah laut maka telah terjadi tindak pidana.Tindak pidananya tidak hanya pemalsuan dokumen oleh kepala desa dan dugaan kongkalingkong antara oknum BPN dengan pemohon, serta kepala desa ketika melakukan pengukuran.

IPW mendesak kepada polisi untuk menangkap dulu itu kepala desa dan pemohon Sertifikat,” tegasnya lagi.

Pemohon sertifikat kata Sugeng, dari mulai calo yang mengurus sertifikat ke BPN dan anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) yang mengantongi sertifikat tersebut.

“Kalau perlu pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB itu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, karena ada dugaan kolusi dan kongklingkong atas terbitnya ratusan sertifikat tersebut sehingga mereka harus diproses hukum,” tandasnya. (yas)

Tags: IPWKasus Pagar Lautpagar LautPagar Laut di TangerangPagar Laut IlegalPerairan TangerangSertifikat Pagar Laut

Berita Terkait.

Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.