• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eksistensi Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Kian Kukuh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:18
in Nasional
Eko Tanuwiharja

Pengurus pusat yang juga tim hukum PITI, H. Eko Tanuwiharja, SH (kanan). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengurus pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menilai dikabulkannya gugatan atas logo dan merek PITI oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membuktikan bahwa eksistensi PITI pimpinan Dr. H. Serian Wijatno sudah diakui secara hukum dan keputusan itu menjadi pegangan untuk melaksanakan kiprahnya di bidang dakwah dan sosial.

Hal itu disampaikan salah satu pengurus pusat yang juga tim hukum PITI, H. Eko Tanuwiharja, SH di Jakarta kemarin menanggapi pernyataan Ipong Hembing selaku Ketua Umum Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia yang menyatakan keberatan dengan Keputusan tersebut.

BacaJuga:

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI.Merek/2024/PN Niaga-Jkt.Pusat menyatakan bahwa merek dan logo PITI yang selama ini diklaim oleh Ipong Hembing tidak sah dan batal demi hukum. Pendaftaran merek tersebut pun dinyatakan batal dan harus dicoret dari daftar umum merek.

Kemenangan ini merupakan buah dari perjuangan panjang team PITI pimpinan Serian Wijatno dalam upaya mengembalikan amanat pendiri organisasi. Selama proses persidangan, tim kuasa hukum PITI berhasil membuktikan bahwa merek dan logo PITI yang sah secara hukum adalah milik organisasi yang dipimpinnya.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah kemenangan bukan hanya untuk PITI, tetapi juga untuk seluruh anggota dan simpatisan yang selama ini setia mendukung perjuangan kami, dan wabil khusus mereka yang menginginkan PITI untuk terus berkiprah dalam dakwah dan keumatan” ujar H. Eko Tanuwiharja, Selasa (14/1/2025)

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi masa depan PITI. Dengan ditetapkannya merek dan logo yang sah, PITI pimpinan Serian Wijatno kini dapat menjalankan kegiatan organisasinya dengan lebih baik dan terhindar dari sengketa hukum.

Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum akan tetap tegak dan melindungi hak-hak yang sah dari setiap pihak. (yas)

Tags: gugatanPengadilan Niaga Jakarta PusatPersatuan Islam Tionghoa Indonesia

Berita Terkait.

gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6593 shares
    Share 2637 Tweet 1648
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.