• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi Yudisial Didorong Lakukan Monitoring Pengadilan di Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:08
in Nasional
Gd-Komisi-Yudisial

Ilustrasi - Kantor Komisi Yudisial (ANTARA/M Zulfikar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – LSM Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong Komisi Yudisial (KY) melakukan monitoring pengadilan guna mengawasi proses jalannya persidangan khususnya untuk kasus korupsi di Aceh.

“Komisi Yudisial mempunyai kewenangan, salah satunya adalah untuk mengawasi hakim yang bisa dilakukan lewat monitoring pengadilan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Jumat.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Dirinya mengatakan, langkah monitoring pengadilan bisa dilaksanakan KY, karena ide seperti itu sudah pernah dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

“Jadi, KPK dulu pernah melakukan monitoring pengadilan setiap sidang, itu KPK memasang CCTV. Jadi itu dikawal, dan dulu kerjasama dengan Fakultas Hukum Unsyiah. Mungkin itu salah satu yang perlu dilakukan kembali oleh KY,” ujarnya.

Alfian menyampaikan, langkah tersebut perlu dilakukan KY mengingat masih banyaknya kasus tindak pidana korupsi di Aceh yang divonis ringan dan juga bebas.

Tetapi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ada permohonan jaksa tersebut kemudian dikabulkan.

“Artinya, ada yang salah dalam vonis bebas ini. Kesimpulan kami, vonis bebas ini bukan berarti sudah dianggap benar,” katanya.

Dirinya menyebutkan, berdasarkan catatan mereka, pada 2024 Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis 82 terdakwa, dengan rincian 57 orang vonis ringan (1-4 tahun), 12 orang vonis sedang (4,1-10 tahun), satu terdakwa vonis berat 10 tahun, dan 10 orang dijatuhi vonis bebas.

“Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhi vonis bebas terhadap empat kasus, vonis bebas di Pengadilan Tinggi Aceh lima kasus, dan dua putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas,” katanya.

Berkaca dari itu, Alfian meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh harus lebih profesional dan berintegritas untuk menghasilkan putusan berkualitas dan berkeadilan.

Kemudian, kepada Komisi Yudisial Aceh diharapkan bisa bekerja lebih keras untuk menjaga dan menegakkan etik serta perilaku hakim dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap trend vonis ringan dan bebas yang terjadi, baik tingkat pertama maupun banding.

“Maka, KY seharusnya melihat apakah secara etika, hakim sudah benar atau tidak. Jika kemudian melihat hasil kasasi ada yang dikabulkan atas vonis bebas di Aceh,” demikian Alfian. (bro)

Tags: AcehKomisi Yudisialpengadilan

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    2213 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.