• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kementerian ESDM Pangkas Jumlah Persyaratan Perizinan Penggunaan Air Tanah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 Januari 2025 - 17:57
in Ekonomi
Yuliot-Tanjung

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyederhanakan perizinan penggunaan air tanah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Perubahan ini memangkas jumlah persyaratan dari 13 menjadi hanya 3, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air tanah.

“Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami (Kementerian ESDM) melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

BacaJuga:

Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi

DPR Ungkap Alasan Pasal 50A UU P2SK: Buka Ruang Danantara Cari Sumber Pendanaan

Persyaratan minimal, lanjut Yuliot, bagi para pelaku usaha hanya perlu melampirkan nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tanpa mengulang persyaratan yang telah diselesaikan sebelumnya.

“Jadi, tidak perlu mengulang kembali persyaratan-persyaratan tadi,” jelasnya.

Dengan prosedur yang lebih mudah, perizinan kini dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menggantikan persetujuan terpisah untuk pengeboran eksplorasi dan studi kelayakan.

“Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kami gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” terangnya.

Yuliot mengungkapkan bahwa dengan proses yang cepat, perizinan dijanjikan selesai dalam waktu maksimal 14 hari, berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM.

Tak lupa, ia juga berharap agar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

“Bagi (pelaku usaha) yang belum memiliki izin (pemanfaatan air tanah), segera lengkapi perizinan tersebut,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong pemanfaatan air tanah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (her)

Tags: kementerian esdmPenggunaan Air Tanahperizinan

Berita Terkait.

Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP
Ekonomi

Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

Kamis, 10 September 2026 - 19:58
Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi
Ekonomi

Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi

Kamis, 10 September 2026 - 19:24
DPR Ungkap Alasan Pasal 50A UU P2SK: Buka Ruang Danantara Cari Sumber Pendanaan
Ekonomi

DPR Ungkap Alasan Pasal 50A UU P2SK: Buka Ruang Danantara Cari Sumber Pendanaan

Kamis, 10 September 2026 - 19:04
bri7
Ekonomi

Perluas Akses Layanan Finansial bagi Diaspora Indonesia, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Kamis, 10 September 2026 - 16:06
10 Produk UMKM Pangan Tembus 19 Gerai AEON Indonesia 
Ekonomi

10 Produk UMKM Pangan Tembus 19 Gerai AEON Indonesia 

Kamis, 10 September 2026 - 15:15
nikel
Ekonomi

Tak Hanya Nikel, Morowali Kini Jadi Magnet Industri Pangan

Kamis, 10 September 2026 - 14:24

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.