INDOPOSCO.ID – DPR RI membeberkan latar belakang lahirnya Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penjelasan itu disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU P2SK terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan Holding Investasi dan Holding Operasional yang dapat menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman. Kewenangan itu merujuk pada Pasal 3AC ayat (1) huruf d dan Pasal 3AL huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Kedua holding tersebut dibentuk dan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang menjalankan sebagian kewenangan negara dalam pengelolaan BUMN.
“Bahwa BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi, namun pengaturan mengenai tata kelola penerbitan surat utang belum diatur secara khusus dalam UU BUMN,” kata Soedeson di Gedung DPR, Kamis (10/9/2026).
“Berdasarkan kebutuhan pengaturan tersebut, pembentuk undang-undang kemudian mengatur Pasal 50A UU P2SK sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum sektor keuangan,” sambungnya.
Menurut Soedeson, kehadiran Pasal 50A bukan semata mengatur instrumen pembiayaan, tetapi juga menjadi langkah afirmatif untuk memperluas sumber pendanaan investasi dan pembangunan nasional. Skema tersebut diharapkan mampu memobilisasi modal dan likuiditas dalam skala besar, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan surat utang khusus.
Dalam persidangan, ia juga menjelaskan karakteristik surat utang khusus yang dapat diterbitkan berdasarkan Pasal 50A ayat (2) UU P2SK. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua kategori surat utang, yakni surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta surat utang pada umumnya.
“Bahwa karakteristik utama surat utang khusus yang membedakannya dari surat utang pada umumnya adalah insentif yang diberikan oleh negara atas transaksi pembelian yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada investor,” jelas Soedeson.
“Karakteristik ini merupakan langkah strategis (afirmatif) untuk menarik kapital atau likuiditas berskala masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional,’ lanjutnya.
Soedeson kemudian menegaskan bahwa keberadaan Pasal 50A UU P2SK tidak berarti memberikan kekebalan hukum. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang maupun mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.
“Bahwa dalam rezim anti-pencucian uang, masuknya Indonesia sebagai anggota penuh pada Financial Action Task Force (FATF), telah menimbulkan suatu kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global sebagaimana tertuang dalam FATF Recommendations melalui penyesuaian regulasi nasional, hukum, dan pengawasan sektor keuangan agar patuh terhadap standar internasional dalam Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” tutupnya. (her)















