• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR Ungkap Alasan Pasal 50A UU P2SK: Buka Ruang Danantara Cari Sumber Pendanaan

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 10 September 2026 - 19:04
in Ekonomi
Ilustrasi Pasal 50A UU P2SK. Foto: Tangkapan layar AI

Ilustrasi Pasal 50A UU P2SK. Foto: Tangkapan layar AI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI membeberkan latar belakang lahirnya Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penjelasan itu disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU P2SK terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan Holding Investasi dan Holding Operasional yang dapat menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman. Kewenangan itu merujuk pada Pasal 3AC ayat (1) huruf d dan Pasal 3AL huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.

BacaJuga:

Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi

Perluas Akses Layanan Finansial bagi Diaspora Indonesia, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Kedua holding tersebut dibentuk dan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang menjalankan sebagian kewenangan negara dalam pengelolaan BUMN.

“Bahwa BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi, namun pengaturan mengenai tata kelola penerbitan surat utang belum diatur secara khusus dalam UU BUMN,” kata Soedeson di Gedung DPR, Kamis (10/9/2026).

“Berdasarkan kebutuhan pengaturan tersebut, pembentuk undang-undang kemudian mengatur Pasal 50A UU P2SK sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum sektor keuangan,” sambungnya.

Menurut Soedeson, kehadiran Pasal 50A bukan semata mengatur instrumen pembiayaan, tetapi juga menjadi langkah afirmatif untuk memperluas sumber pendanaan investasi dan pembangunan nasional. Skema tersebut diharapkan mampu memobilisasi modal dan likuiditas dalam skala besar, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan surat utang khusus.

Dalam persidangan, ia juga menjelaskan karakteristik surat utang khusus yang dapat diterbitkan berdasarkan Pasal 50A ayat (2) UU P2SK. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua kategori surat utang, yakni surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta surat utang pada umumnya.

“Bahwa karakteristik utama surat utang khusus yang membedakannya dari surat utang pada umumnya adalah insentif yang diberikan oleh negara atas transaksi pembelian yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada investor,” jelas Soedeson.

“Karakteristik ini merupakan langkah strategis (afirmatif) untuk menarik kapital atau likuiditas berskala masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional,’ lanjutnya.

Soedeson kemudian menegaskan bahwa keberadaan Pasal 50A UU P2SK tidak berarti memberikan kekebalan hukum. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang maupun mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.

“Bahwa dalam rezim anti-pencucian uang, masuknya Indonesia sebagai anggota penuh pada Financial Action Task Force (FATF), telah menimbulkan suatu kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global sebagaimana tertuang dalam FATF Recommendations melalui penyesuaian regulasi nasional, hukum, dan pengawasan sektor keuangan agar patuh terhadap standar internasional dalam Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” tutupnya. (her)

Tags: DanantaraDPR RIKomisi IIIuu p2sk

Berita Terkait.

Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP
Ekonomi

Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

Kamis, 10 September 2026 - 19:58
Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi
Ekonomi

Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi

Kamis, 10 September 2026 - 19:24
bri7
Ekonomi

Perluas Akses Layanan Finansial bagi Diaspora Indonesia, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Kamis, 10 September 2026 - 16:06
10 Produk UMKM Pangan Tembus 19 Gerai AEON Indonesia 
Ekonomi

10 Produk UMKM Pangan Tembus 19 Gerai AEON Indonesia 

Kamis, 10 September 2026 - 15:15
nikel
Ekonomi

Tak Hanya Nikel, Morowali Kini Jadi Magnet Industri Pangan

Kamis, 10 September 2026 - 14:24
bri6
Ekonomi

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 - 14:14

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.