• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat: Maju Pilpres Tidak Mudah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 3 Januari 2025 - 11:36
in Nasional
Hendri-Satrio

Analis Politik Hendri Satrio. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Inkonstitusional.

Menurut Hensa, keputusan MK menghapus PT 20 persen membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Akselerasi Swasembada Berkelanjutan, Kementan Tingkatkan Inovasi dan Daya Saing Pemuliaan Tanaman

“Keputusan MK menghapus presidential threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa dalam keterangannya yang diterima indoposco.id, Jumat (3/1/2025).

Namun, ujar Hensa, putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Sebab, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.

“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” kata Hensa kepada wartawan.

Selain itu, menurut Hensa, biaya untuk maju Pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

“Turun ke masyarakat tidak murah, sehingga sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” kata Hensa.

“Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” sambungnya.

Ia pun menjelaskan hanya Prabowo Subianto yang tetap menjadi calon terkuat untuk maju sebagai calon presiden pada 2029 nanti. Sebab, menurut Hensa, baru Prabowo yang memiliki modal secara elektoral mau pun modal.

“Jadi, kalau kita bicara 2029 per hari ini, walaupun threshold calon presiden dibebaskan, Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam Pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029 nanti,” pungkas Hensa.

Keputusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan semua permohonan pada perkara 62/PUU-XXI/2023. (dil)

Tags: Analis Komunikasi PolitikHendri SatrioMKPresidential Threshold

Berita Terkait.

siswa
Nasional

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11
nusron
Nasional

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01
kementan
Nasional

Akselerasi Swasembada Berkelanjutan, Kementan Tingkatkan Inovasi dan Daya Saing Pemuliaan Tanaman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:22
mbg
Nasional

1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR: Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:02
fikri
Nasional

Ratusan Ribu Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR RI: Ringankan Beban Pemda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:08
kemendes
Nasional

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:23

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.