INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat 42 personel yang terbukti melakukan pelanggaran akibat berbagai kesalahan selama 2024.
“Ada karena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, LGBT (lesbian gay biseksual transgender), asusila, pidana umum, dan lainnya,” kata Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal seperti dilansir Antara, Selasa (31/12/2024).
Dipaparkannya, dari 42 orang tersebut, satu di antaranya merupakan perwira menengah (Pamen), satu perwira utama, 38 Bintara, dan dua orang Tamtama. Ada juga sebanyak 64 personel juga didemosi atau mutasi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Beberapa di antaranya ada dua personel Kepolisian Resor Indragiri Hulu yang diberikan sanksi pemecatan karena terlibat kasus narkoba. Untuk meminimalisasi, ke depan pihaknya akan berupaya bersama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan penanganan bagi pemakai narkoba.
Polda Riau juga memberikan penghargaan kepada 156 personelnya yang berprestasi. Penghargaan diberikan kepada yang berprestasi, dan sanksi terhadap yang melakukan pelanggaran.
Kapolda Riau juga memaparkan jumlah kasus yang ditangani bersama Polres jajaran. Untuk narkoba Polda Riau dan jajaran mengungkap sekitar 509 kilogram sabu-sabu selama 2024.
Selain barang bukti sabu, Polda Riau juga turut menyita sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Seperti 171.701 butir pil ekstasi, 37 kg ganja dan 7.261 butir Happy Five (H5) dengan ribuan tersangka. (wib)











