• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 - 15:02
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk.

Selain itu, Budi Said dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti berupa 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,53 miliar atau subsider 8 tahun penjara.

BacaJuga:

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, UU No. 20/2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tambahnya.

Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu kerugian negara dan perbuatan memperkaya diri sendiri, serta hal yang meringankan, seperti sikap sopan dan tanggung jawab keluarga.

Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas atau Rp35,07 miliar dan 1.136 kg emas senilai Rp1,07 triliun.

Budi Said didakwa merugikan negara Rp1,07 triliun dengan menerima selisih emas Antam sebesar 58,13 kg dan tidak membayar kepada Antam.

Selain itu, ada kewajiban kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg yang belum diselesaikan. Budi juga didakwa melakukan TPPU dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menggunakannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (fer)

Tags: Budi SaidKasus Emas AntamKorupsi Emas Antam

Berita Terkait.

Viva-Yoga
Nasional

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01
Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39
haji
Nasional

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:07
dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06
abdul
Nasional

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:55
belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.