• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 - 15:02
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk.

Selain itu, Budi Said dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti berupa 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,53 miliar atau subsider 8 tahun penjara.

BacaJuga:

Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda

Buka Konferensi IAWP 2026, Kapolri Dorong Polwan Isi Posisi Strategis

“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, UU No. 20/2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tambahnya.

Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu kerugian negara dan perbuatan memperkaya diri sendiri, serta hal yang meringankan, seperti sikap sopan dan tanggung jawab keluarga.

Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas atau Rp35,07 miliar dan 1.136 kg emas senilai Rp1,07 triliun.

Budi Said didakwa merugikan negara Rp1,07 triliun dengan menerima selisih emas Antam sebesar 58,13 kg dan tidak membayar kepada Antam.

Selain itu, ada kewajiban kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg yang belum diselesaikan. Budi juga didakwa melakukan TPPU dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menggunakannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (fer)

Tags: Budi SaidKasus Emas AntamKorupsi Emas Antam

Berita Terkait.

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Nasional

Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

Minggu, 20 September 2026 - 21:34
Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda
Nasional

Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda

Minggu, 20 September 2026 - 21:15
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Buka Konferensi IAWP 2026, Kapolri Dorong Polwan Isi Posisi Strategis

Minggu, 20 September 2026 - 21:05
Resmi 5 Konsorsium Kampus, Wamendiktisaintek Dorong Penguatan PT Berbasis Kewilayahan 
Nasional

Resmi 5 Konsorsium Kampus, Wamendiktisaintek Dorong Penguatan PT Berbasis Kewilayahan 

Minggu, 20 September 2026 - 20:35
Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional
Nasional

Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 19:40
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.