• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polemik Denda Damai, Kejagung Pastikan Koruptor Tidak Masuk Skema

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:07
in Headline
Harli-Siregar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Puspenkum Kejagung.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurutya, penyelesaian tipikor tunduk pada Undang-Undang Tipikor, bukan tindak pidana ekonomi.

BacaJuga:

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 15 Meninggal Dunia, 88 Luka-luka

KAI Siagakan Posko Darurat di Stasiun Bekasi Timur dan Gambir Pascatabrakan Maut KA

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh Kecelakaan Kereta di Bekasi

“Jika ada pembayaran, harus melalui mekanisme uang pengganti yang diputuskan pengadilan,” kata Harli dalam keterangan, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Ia menuturkan, mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi sesuai UU Nomor 7 Tahun 1955 dan diadopsi dalam UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

“Mekanisme ini terbatas pada kasus seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan tujuan memberikan manfaat langsung kepada negara melalui denda berlipat dibandingkan kerugian,” tuturnya.

Lanjut Harli, namun, mekanisme ini belum diterapkan. Harli Siregar menegaskan bahwa tipikor tidak termasuk dalam klaster tindak pidana ekonomi dan diatur secara terpisah dalam UU Tipikor.

“Denda damai adalah kewenangan Jaksa Agung yang telah ada sejak lama untuk kasus ekonomi tertentu, bukan untuk korupsi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui denda damai oleh Kejagung sesuai UU Kejaksaan yang baru, tanpa perlu melibatkan Presiden.

“Pemerintah juga mengusulkan amnesti bagi 44.000 narapidana, termasuk kasus penghinaan kepala negara dan pelanggaran UU ITE, atas permintaan Presiden,” ucapnya. (fer)

Tags: denda damaiKejagungKoruptorTipikor

Berita Terkait.

Tim-SAR
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 15 Meninggal Dunia, 88 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 15:49
Tim-SAR
Headline

KAI Siagakan Posko Darurat di Stasiun Bekasi Timur dan Gambir Pascatabrakan Maut KA

Selasa, 28 April 2026 - 13:37
Prabowo
Headline

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh Kecelakaan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 11:25
Kecelakaan
Headline

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Selasa, 28 April 2026 - 09:43
Kereta
Headline

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 08:52
Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:10

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2491 shares
    Share 996 Tweet 623
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.