• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polemik Denda Damai, Kejagung Pastikan Koruptor Tidak Masuk Skema

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:07
in Headline
Harli-Siregar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Puspenkum Kejagung.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurutya, penyelesaian tipikor tunduk pada Undang-Undang Tipikor, bukan tindak pidana ekonomi.

BacaJuga:

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

“Jika ada pembayaran, harus melalui mekanisme uang pengganti yang diputuskan pengadilan,” kata Harli dalam keterangan, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Ia menuturkan, mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi sesuai UU Nomor 7 Tahun 1955 dan diadopsi dalam UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

“Mekanisme ini terbatas pada kasus seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan tujuan memberikan manfaat langsung kepada negara melalui denda berlipat dibandingkan kerugian,” tuturnya.

Lanjut Harli, namun, mekanisme ini belum diterapkan. Harli Siregar menegaskan bahwa tipikor tidak termasuk dalam klaster tindak pidana ekonomi dan diatur secara terpisah dalam UU Tipikor.

“Denda damai adalah kewenangan Jaksa Agung yang telah ada sejak lama untuk kasus ekonomi tertentu, bukan untuk korupsi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui denda damai oleh Kejagung sesuai UU Kejaksaan yang baru, tanpa perlu melibatkan Presiden.

“Pemerintah juga mengusulkan amnesti bagi 44.000 narapidana, termasuk kasus penghinaan kepala negara dan pelanggaran UU ITE, atas permintaan Presiden,” ucapnya. (fer)

Tags: denda damaiKejagungKoruptorTipikor

Berita Terkait.

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.