• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Timah, Dua Petinggi Smelter Swasta Divonis 8 Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 24 Desember 2024 - 04:17
in Nusantara
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024). Foto : Antara/Agatha Olivia Victoria

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024). Foto : Antara/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun setelah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah.

Kedua petinggi tersebut adalah pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

BacaJuga:

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Hakim Ketua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 6 tahun penjara.

Suwito dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017—2020 Rosalina yang turut dibacakan putusannya.

Meski terlibat dalam kasus tersebut, Hakim Ketua menyatakan bahwa Rosalina terbukti tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Oleh karena itu, Rosalina telah melanggar aturan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, majelis hakim menghukum Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

“Kami juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir bank terdakwa,” ungkap Hakim Ketua.

Sebelumnya, Suwito dan Robert masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 8 tahun penjara.

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Sementara itu, Rosalina dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun, Suwito dan Robert didakwa menerima uang Rp4,1 triliun dan melakukan pencucian uang.

Secara perinci, Suwito diduga memperkaya diri sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun dalam kasus itu seperti dikutip Antara.

Untuk Rosalina, yang bersangkutan didakwa tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU dalam kasus tersebut meski terlibat. (aro)

Tags: Kasus Timahkorupsismelter

Berita Terkait.

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Nusantara

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:55
mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5685 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3017 shares
    Share 1207 Tweet 754
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2158 shares
    Share 863 Tweet 540
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.