• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Ranah Militer, Komisi I DPR Yakin TNI tak Masalah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 1 Desember 2024 - 22:03
in Headline
Gd-MK

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

“Keputusan MK final dan mengikat. Semua pihak terikat oleh keputusan MK ini,” kata Sukamta kepada Indopos.co.id, Minggu (1/12/2024).

BacaJuga:

Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Inilah Janji Jenderal Suyudi

Usai Dilantik Jadi KSP, Listyo Sigit Ungkap Langkah Pertamanya di Istana

Prabowo Reshuffle Kabinet: Lantik 10 Menteri-Wamen Baru, KSP, hingga Kapolri

Meski begitu, kata Sukamta, dirinya meyakini TNI yang merupakan mitra kerja dari Komisi I DPR.RI adalah institusi yang profesional dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

“TNI sampai saat ini menjadi lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia, salah satunya karena dikenal bersih. Jadi saya yakin TNI juga tidak akan mempermasalahkan keputusan MK ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, MK mengeluarkan putusan terkait pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat, (29/11/2024).

Pasal 42 UU 30/2002 semula hanya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK”.

Sementara, KPK menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pasca-putusan MK tersebut.

“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Ghufron menilai putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

Ghufron menyatakan, KPK mengapresiasi atas pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002) dimaksud.

“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak Terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI,” kata Ghufron.

Selama ini, kata Ghufron, walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut, tetapi dalam pelaksanaannya jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka perkaranya dipisah. Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer.

“Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” katanya. (dil)

Tags: korupsiKPKmiliterMK

Berita Terkait.

Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
Headline

Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Inilah Janji Jenderal Suyudi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28
Prabowo Reshuffle Kabinet: Lantik 10 Menteri-Wamen Baru, KSP, hingga Kapolri
Headline

Usai Dilantik Jadi KSP, Listyo Sigit Ungkap Langkah Pertamanya di Istana

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:16
Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri
Headline

Prabowo Reshuffle Kabinet: Lantik 10 Menteri-Wamen Baru, KSP, hingga Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:06
dedi
Headline

Polri Libatkan Siswa SIP hingga Taruna Akpol untuk Akselerasi Perlinsos Digital

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:46
komjen
Headline

Disetujui DPR Jadi Kapolri, Ini Profil dan Perjalanan Karier Suyudi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:36
suyudi
Headline

Komjen Suyudi Disepakati Jadi Kapolri, Tinggal Tunggu Paripurna

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16

OLAHRAGA

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Olahraga

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Editor Dilianto
Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia mengusung misi wajib menang saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026...

SelengkapnyaDetails
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.