• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dari Sidang Kasus Tata Niaga Timah, Ahli Sebut Ada Kekeliruan dalam Penghitungan Kerugian Lingkungan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 29 November 2024 - 00:30
in Nasional
sidangco

Pantauan sidang dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli Ekologi dan Teknik Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup, Dr. Dadan Sudana Wijaya,S.E.,M.I.L menilai ada beberapa kesalahan mendasar dalam perhitungan kerugian lingkungan berdasarkan Permen LH No 7 Tahun 2014 yang digunakan dalam kasus korupsi senilai Rp 300 Triliun.

“Saya sudah baca perhitungan kerugian lingkungan di dakwaan yang berdasarkan Permen 7 dan saya rasa ada beberapa kekeliruan yang dilakukan dalam penghitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh terkait masalah air, dalam penghitungan tersebut menggunakan luasan sementara berdasarkan permen 7 seharusnya berdasarkan kubikasi,” tutur Dadan Sudana dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan tersangka Thamron Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024).

BacaJuga:

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Penelitian Tak Berhenti di Jurnal, UT Dorong Hasil Riset Jadi Rujukan Kebijakan Publik

Terancam Pidana, Demo Vape Bigmo Diduga Langgar PP Kesehatan hingga UU Perlindungan Anak

Selain itu, Dadan menilai terkait tata air untuk menentukan tarif ganti ruginya pun penghitung kerugian negara menggunakan baku mutu yang sama persis dengan Permen No 7 tersebut yakni PH-nya 7-9 padahal sebenarnya nilai baku mutu di masing-masing daerah berbeda.

“Misalkan soal PH, yang dipakai menghitung PH airnya 7-9 sementara baku mutu air di Bangka hanya 4. Harusnya digali dahulu data-data nilai parameter yang ada di Bangka tidak bisa dimasukkan begitu saja,” ujar Dadan.

Dadan juga menyatakan bahwa dirinya tidak yakin ada kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut. Sebab penambangan timah tidak menggunakan zat kimia apa pun dan kalau ada limbah hanya berupa air cucian material dan limpasan air hujan.

“Apalagi KLHK menyebutkan bahwa proper pertambangan PT Timah masuk proper biru, artinya sudah sangat baik. Sementara pada smelternya masuk kategori emas, yang artinya negara dalam hal ini KLHK mengakui bahwa pengolahan timahnya tak bermasalah. Kalau biru saja sudah tidak ada pelanggaran lingkungan apalagi dengan proper emas,” tambahnya.

Sementara Ahli Kerusakan dan Remediasi Tanah/Lahan, Dr. Ir. Gunawan Djajakirana, M.Sc. Agr menyatakan dalam menghitung kerugian lingkungan itu perlu seorang ahli yang bukan hanya sekadar memasukkan rumus-rumus untuk menghitung sebab kalo seperti itu anak SMA juga bisa menghitung.

“Setiap ekosistem memiliki sifat yang berbeda-beda sehingga tak bisa disamaratakan. Misalnya di satu tempat ada harimau, parameter yang sama tidak bisa diberlakukan di daerah lain yang tidak punya para meter itu. Selain itu tanah juga punya klasifikasi sendiri, ad akelas-kelasnya tergantung kondisi,” ujar Gunawan.

Misal untuk menghitung kerusakan tanah dengan luas 70 ribu hektare apakah cukup mengambil beberapa sampel saja, itu tidak mungkin. Pasti jenis tanahnya berbeda-beda dan butuh ketelitian.

Jika hanya mengambil beberapa sampel saja artinya hanya eksplorasi dan jika itu dilakukan pasti banyak kesalahan.

Ketika disinggung soal apakah ada kewajiban dalam jangka waktu tertentu pemegang IUP harus melakukan reklamasi, Gunawan menyatakan selama IUPnya masih berlaku belum dilakukannya reklamasi bukan sebuah pelanggaran.

“Misal dapat izin ratusan hektare, tapi baru diolah beberapa puluh hektare. Nanti reklamasinya, bisa dilakukan terakhir atau secara bertahap. Karena itu ada jaminan reklamasi maka reklamasi itu harus direncanakan dan disesuaikan dengan peruntukannya kelak,” kata Ahli Kerusakan dan Remediasi Tanah/Lahan ini.

Gunawan menyatakan sering terjadi kesalahkaprahan di publik bahwa jika dilakukan reklamasi harus kembali seperti sedia kala.

“Tidak bisa seperti itu, karena pemerintah sudah memberi izin, artinya ada hak menambang dan pastinya ada yang dirusak. Itulah sebabnya harus reklamasi, tapi bukan berarti semula hutan harus jadi hutan lagi, karena bisa saja dijadikan lahan pertanian atau lahan perkebunan atau reservoir air. Maka perencanaannya harus dilihat,” paparnya.

Apakah rencana reklamasi bisa diubah, Gunawan menyatakan hal itu mungkin saja karena beberapa factor Misalnya ada permintaan masyarakat, reklamasi bisa saja berubah. Atau misal diprediksi ada sejuta ton tambang, ternyata potensinya 2 juta maka luasan lahan yang digali juga bertambah maka perusahaan pemegang IUP boleh mengusulkan ke pemerintah terkait perubahan itu.

“Reklamasi bukan rehabilitasi, jadi tidak logis kalo hutan yang rusak dipulihkan seperti sedia kala. Maka ada beberapa pemda yang malah minta lahan direhabilitasi dan dikelola sesuai kebutuhan,” jelas Gunawan.

Sementara Ahli Manajemen Hutan Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, MS, MPPA menegaskan dengan adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat dan daerah berarti negara bertanggung jawab penuh atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Penerbitan IUP oleh negara sudah melalui analisis untung rugi. Kerusakan akibat tambang adalah tanggung jawab negara, sementara badan usaha hanya bertanggung jawab pada reklamasi,” katanya.

Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan menegaskan bahwa semua pihak harus berhati-hati dalam menghitung dampak kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

“Menghitung nilai jasa-jasa ini tidaklah mudah. Ketika ekosistem hutan diubah menjadi tambang, hilangnya tanah, kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang juga harus diperhitungkan dengan cermat,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, menghitung kerugian lingkungan sebaiknya menggunakan pendekatan ekonomi, karena istilah ‘kerugian’ memiliki konsekuensi hukum di Indonesia.

Caranya adalah dengan membandingkan kondisi awal dan akhir ekosistem, misalnya tahun 2018 ada kebun singkong dan karet dengan nilai jasa ekosistem tertentu maka setelah perubahan seperti tambang, nilai ekosistem dihitung ulang nilai akhirnya lebih kecil atau lebih besar jadi jangan disebut kerugian. (fer)

Tags: ahliPenghitungan Kerugian LingkunganSidang Kasus Tata Niaga TimahTata Niaga Timah

Berita Terkait.

ikan
Nasional

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:05
ut
Nasional

Penelitian Tak Berhenti di Jurnal, UT Dorong Hasil Riset Jadi Rujukan Kebijakan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:04
Demo-Vape
Nasional

Terancam Pidana, Demo Vape Bigmo Diduga Langgar PP Kesehatan hingga UU Perlindungan Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:23
Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02
Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru
Nasional

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:31
Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Nasional

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.