• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Lanjutan Kasus Emas Antam, BPK: Ini Kerugian Negara Akibat Tindakan Budi Said

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 November 2024 - 20:19
in Headline
Sidang kasus Tipikor di Jakarta. (ist)

Sidang kasus Tipikor di Jakarta. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit investigasi atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut diungkapkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mohammad Priyono yang juga Ketua Tim BPK dalam keterangan, Rabu (20/11/2024).

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Menurutnya, audit tersebut dilakukan untuk menghitung kerugian negara terkait pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 milik PT Aneka Tambang (Antam) pada 2018 lalu.

“Dasar penugasan kami berasal dari permintaan Ditipideksus Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 28 Agustus 2019. Atas dasar itu, BPK melaksanakan investigasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12/LHP/2021 tanggal 20 September 2021,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hasil audit BPK yang mengidentifikasi kerugian negara mencapai 152,8 kilogram emas. Kekurangan ini ditemukan dalam stok opname di Butik Surabaya 01 pada 5 Desember 2018.

“Berdasarkan penghitungan ulang, stok fisik emas tidak sesuai dengan data pada sistem elektronik E-MAS PT Antam. Terdapat selisih 125 batang emas 1 kilogram dan 278 batang emas 100 gram yang tidak ditemukan di lokasi penyimpanan,” bebernya.

Dalam keterangannya, Priyono juga menyebutkan peran terdakwa Budi Said sebagai pihak yang diuntungkan dalam transaksi ini. “Saudara Budi Said diduga membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni dengan harga di bawah harga resmi, serta menerima emas dalam jumlah melebihi faktur pembayaran,” jelasnya.

“Selain itu, terdakwa memberikan insentif kepada Eksi Anggraeni untuk memfasilitasi transaksi ini,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan yang menjadi dasar kerugian negara. Di antaranya yakni adanya transaksi fiktif dimana Eksi Anggraeni yang merupakan salah satu terdakwa, diduga melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan pembeli untuk menjual emas di bawah harga resmi PT Antam.

Selain itu ada juga pemberian fasilitas Ilegal yang dilakukan oleh Kepala Butik Surabaya 01 dan staf lainnya yang menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran, sehingga menyebabkan kekurangan stok.

Dia juga menyebut adanya manipulasi data yang dilakukan saat laporan stok harian emas di Butik Surabaya 01 untuk menutupi kekurangan stok. Dia juga menegaskan, temuan ini didukung oleh bukti kuat berupa dokumen transaksi, laporan stok, serta hasil klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk terdakwa Budi Said.

“Kami juga melakukan konfirmasi langsung kepada terdakwa pada Desember 2019 dan Maret 2021, guna memastikan validitas data,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa “Crazy Rich” Surabaya, Budi Said, pada Selasa (19/11/2024) kemarin.

Sidang kali ini menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Mohammad Priyono. Ia memberikan keterangan terkait hasil audit investigatif yang dilakukan BPK dalam perkara tersebut.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua.

Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (nas)

Tags: BPKBudi SaidKasus Emas AntamKerugian Negara

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.