• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Berujung Kematian

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 15 November 2024 - 16:17
in Daerah
Para pelaku pengeroyokan saat jumpa pers di Mapolda Banten. Foto: Humas Polda Banten

Para pelaku pengeroyokan saat jumpa pers di Mapolda Banten. Foto: Humas Polda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus tindak pidana pengeroyokan berujung tewasnya seorang pemuda berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro menjelaskan,

BacaJuga:

Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Meriahkan HUT ke-6, Pemprov Banten Gelar Festival Jawara UMKM dan Kuliner

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan, Subdit Jatanras Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinsil JS (55), MU (31) dan AM (32)

Ia menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana kasis pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

“Dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan terjadi yaitu pada Kamis (5/9/ 2024) sekira pukul 04.30 Wib dimana MH seorang janda yang merupakan anak dari pelaku JS pulang kerumahnya setelah menginap dirumah JS,” terang Dian.

Dian menambahkan, kemudian MH pulang kerumahnya yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kelurahan anjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang untuk berganti baju kerja dan berangkat kerja kemudian pada pagi itu JS mengajak AM yang merupakan anak JS dan MU selaku adik Ipar JS untuk mengikuti MH.

Dian mengungkapkan, para pelaku melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah MH .

“Kemudian pada saat Sdr. MH masuk kedalam rumahnya, terlihat melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah MH dalam keadaan pintu tertutup setelah itu JS dan MU yang berjaga dipintu depan, sedangkan AM berjaga dipintu belakang kemudian JS dan MU mendorong pintu depan rumah MH, namun pintu dalam keadaan terkunci dan tidak bisa dibuka.

Tidak lama kemudian, AM berteriak minta tolong, kemudian MU berlari kearah pintu belakang, tidak lama kemudian pintu depan dibuka oleh MH dan JS berlari kearah pintu belakang untuk menyusul AM dan MU serta JS melihat AM dan MU bersama-sama memukuli AN dengan tangan kosong atau mengepal kearah bagian wajah AN berkali kali.

“Pada saat dipukul, AN sedang dalam keadaan jongkok, kemudian JS juga ikut memukul AN dengan cara menampar wajah saudara AN sebanyak 1 kali dengan menggunakan telapak tangan kanan,“ papar Dian.

Saat itu juga AN diikat kedua tangannya oleh para pelaku dengan menggunakan tali rapia dan pada saat itu juga AN sudah banyak mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, serta luka memar dibagian wajah khususnya dibagian kelopak mata sebelah kanan dan kondisi badan AN sudah dalam keadaan lemas karena banyak mengeluarkan darah.

“Selanjutnya AN ketika keadaan sudah terang tepatnya sekitar jam 07:00 WIB berada di teras rumah dalam keadaan mengalami luka-luka dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Tidak berapa lama kemudian, petugas kepolisian Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota datang ke TKP dan membantu saudara AN dibawa ke RSUD Provinsi Banten.

Dian menjelaskan Kronologi penangkapan para pelaku penganiayaan.

“Pada 14 Oktober 2024 penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi dan menganalisa hasil Visum Et Repertum terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya penyelidik meningkatkan status perkara melalui gelar perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan karena terhadap peristiwa tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan kemudian proses penyidikan berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka dan pada hari Kamis sekitar Jam 04.30 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapandan penahanan,” tuturnya.

Peran Para Pelaku adalah JS menampar menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar pada beberapa bagian wajah korban

Sementra peran pelaku MU adalah memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali-kali. Sedangkan tersangka AM memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali-kali.

Dian menjelaskan motif dan modus pelaku dalam kejadian ini. “Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam, dan modus dengan melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tandasnya. (yas)

Tags: kasus pengeroyokanpengeroyokanPolda Banten

Berita Terkait.

Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan
Daerah

Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:01
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Daerah

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:17
Meriahkan HUT ke-6, Pemprov Banten Gelar Festival Jawara UMKM dan Kuliner
Daerah

Meriahkan HUT ke-6, Pemprov Banten Gelar Festival Jawara UMKM dan Kuliner

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:43
bc2
Daerah

Operasi di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Tindak Truk Bermuatan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:02
bc
Daerah

Bea Cukai Tegal Musnahkan 5 Juta Batang Rokok dan 43,2 Liter Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp7,93 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38
bpom
Daerah

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan NA BPOM

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:26

OLAHRAGA

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Olahraga

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Editor Nasuha
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID - Gelandang Persija Jakarta Stjepan Loncar mengingatkan timnya untuk mewaspadai tren positif Dewa United menjelang laga pekan kedelapan Super...

SelengkapnyaDetails
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.