• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terbitkan UU Pelarangan UNRWA di Palestina, BKSAP DPR: Ini Saatnya Israel Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:19
in Headline
alico

Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera. (foto: indopos.co.id / dilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengecam tindakan Otoritas Israel pada Senin (28/10/2024) yang telah meloloskan sebuah undang-undang yang melarang badan sosial di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi.

Menurut Mardani, apa yang dilakukan oleh Israel jelas melakukan penantangan terhadap dunia, dan pelanggaran atas hak asasi manusia.

BacaJuga:

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

“Kami mengutuk keras. Israel telah menunjukkan arogansinya kepada dunia. UU tersebut sangat rasis dan perlu oleh dilawan karena UNWRA adalah lembaga sah dibawah PBB,” kata Mardani saat dihubungi Indopos.co.id, Rabu (30/10/2024).

Mardani menjelaskan, dunia internasional harus bersatu melawan Israel. Salah satunya adalah segera menolak keberadaan Israel sebagai keanggotaan PBB dan mmembawa aksi genosida atau pembataian terhadap puluhan ribu warga Palestina oleh militer Israel yang sudah berlangsung selama setahun ini ke pengadilan internasional.

“UNWRA itu lembaga dibawah PBB. Sedangkan Israel anggota PBB. Jadi ini bisa jadi alasan menolak Israel jadi anggota PBB dan dibawa ke Pengadilan Internasional,” cetusnya.

Mardani juga meminta kepada Pemerintahan RI, khususnya Presuden Prabowo Subianto segera mengambil sikap tegas untuk mengecam kehadiran UU Pelarangan UNRWA tersebut.

“Indonesia mesti menentang dan melawan UU ini. Dan berusaha menggalang dunia internasional melawan UU rasis ini,” serunya.

Terlebih lagi, pemerintah Indonesia sudah dilecehkan oleh Israel dengan aksi pembakaran Rumah Sakit Indonesia yang berada di Gaza Utara pada Selasa (22/10/2024).

“Pembakaran rumah sakit, sekolah ataupun camp pengungsian oleh militer Israel merupakan pelanggaran berat, melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” ujarnya.

“Jadi pemerintah Indonesia jangan hanya sekadar protes biasa, tetapi protes yang tegas dengan menuntut pemberian sanksi kepada Israel. Karena pembekaran rumah sakit Indonesia telah merendahkan marwah bangsa kita,” sambungnya.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan perlu adanya evaluasi terhadap Dewan Keamanan Persrikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang tak mampu menerapkan sanksi kepada Israel setelah lebih dari setahun melakukan genosida terhadap puluhan ribu rakyat Palestina.

Terlebih lagi, ucapnya, dunia telah dilecehkan oleh Israel karena telah menyerang pasukan Perdamaian UNIFIL di Lebanon.

“Atas tindakan militer Israel terhadap pasukan perdamaian PBB ini makin membuktikan bahwa badan dunia ini tidak berkutik terhadap Israel. Saya kira perlu dievaluasi badan dunia tersebut, khususnya terkait keberadaan Hak Veto Amerika Serikat yang sangat melindungi Israel,” pungkasnya.

Diketahui, Otorita Israel telah nelakukan lemungutan suara pada Senin (28/10/2024) kemarin menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung pelarangan UNRWA tersebut, dan 10 menolak. UU tersebut akan berlaku dalam 90 hari.

Lolosnya UU itu turut memantik dunia internasional, termasuk PBB dan AS sendiri. Mereka mengecam kehadiran UU tersebut. (dil)

Tags: BKSAP DPRisraelKeanggotaan PBBPalestinaUU Pelarangan UNRWA

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.