• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MA Bilang Begini Terkait Vonis Kasasi Ronald Tannur Dianggap Terlalu Ringan

Juni Armanto by Juni Armanto
Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:07
in Headline
nur

Penangkapan terdakwa Ronald Tannur. Foto: Dok. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) ditegaskan tidak bisa mengintervensi putusan majelis hakim di tingkat kasasi terkait vonis lima tahun terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anggapan publik menyebut vonis tersebut terlalu ringan.

Juru Bicara Mahkamah Agung Y7anto mengatakan, suatu putusan persidangan sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim dan hakim tidak bisa dipengaruhui, bahkan bersifat independen.

“Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte,” kata Yanto di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia menjelaskan, Pasal 351 ayat (3) KUHP didakwakan kepada yang bersangkutan mengatur bahwa pelaku penganiayaan menyebabkan kematian bisa dijatuhkan hukuman lebih lama ketimbang vonisnya.

“Jadi kan yang KUHP itu 351 itu kan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. itu ancaman pidananya paling tinggi adalah 7 tahun,” jelas Yanto.

Mahkamah Agung telah mengabulkan, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Maka dia dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo mengadili dan memeriksa perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. Hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara panitera pengganti Yustisiana.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” bunyi amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Mahkamah menilai, terdakwa terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Putusan tersebut dibacakan pada, Selasa (22/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” imbuh amar putusan kasasi. Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh PN Surabaya terkait dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (dan)

Tags: BebasRonald Tannurvonis
Previous Post

PT Indoaluminium Intikarsa Industri Reduksi Emisi Melalui Instalasi PLTS Atap

Next Post

Robot Curhat

Related Posts

pohon
Headline

Bencana Hidrometeorologi Terjang Indonesia, 30 Ribu Orang Terdampak dan 5 Meninggal Dunia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:02
prabowo
Headline

Hadiri KTT APEC di Korsel, Prabowo Berupaya Perkuat Kawasan Asia-Pasifik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:45
sudan
Headline

Diserang RSF, Otoritas Sudan Konfirmasi 2.200 Korban Tewas di Al Fasher

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:03
POHON-TUMBANG
Headline

Waspada! Pohon Tumbang Tewaskan 2 Orang di Jakarta Belum Sampai Sepekan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:00
UI
Headline

Dugaan Nepotisme dan Infiltrasi Politik Warnai Pemilihan Dekan UI, Mahasiswa dan Komisi X Dorong Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:00
cuaca
Headline

Waspada Cuaca Ekstrem di RI : Hujan Petir, Panas Terik hingga Banjir Rob pada Hari Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:30
Next Post
disway

Robot Curhat

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.