• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

3 Artis Terjerat Narkotika, Narkoter: Hakim Wajib Perhatikan Riwayat Pemakaian dan Ketergantungan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:16
in Nasional
(kiri ke kanan): Artis yang terjerat kasus narkotika Ibra Azhari, Ammar Zoni, dan Rio Reifan. Foto: Dokumen Instagram Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar

(kiri ke kanan): Artis yang terjerat kasus narkotika Ibra Azhari, Ammar Zoni, dan Rio Reifan. Foto: Dokumen Instagram Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejahatan narkotika adalah kejahatan tanpa korban. Pelaku kejahatan dikriminalkan sebagai pengedar narkotika, sedang korban kejahatannya dikriminalkan sebagai penyalah guna narkotika.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar dalam akun instagramnya, Minggu (13/10/2024).

BacaJuga:

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Menurut bapak rehabilitasi ini, kejahatan narkotika adalah kejahatan kepemilikan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum. Terdiri dari kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan diperjualbelikan dan kejahatan narkotika bagi diri sendiri.

“Pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan terdiri dari 5 kategori pelaku,” bebernya.

Ahli Hukum Narkotika ini menyebut, lima kategori pelaku tersebut di antaranya: pelaku penyedia (pasal 111, 112, 117,122), pelaku produsen, import dan ekport (pasal 113, 118, 123). Lalu, pelaku pedagang perantara (114, 119, 124), pelaku transporter (pasal 115, 120, 125), dan pelaku kepemilikan untuk memaksa orang lain (pasal 116, 121. 126).

“Pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau digunakan bagi diri sendiri hanya diancam dalam satu pasal khusus (pasal 127/1). Hanya dapat didakwa dengan dakwaan tunggal,” terangnya.

“Diadili secara khusus dimana hakim diwajibkan UU untuk mengadili secara rehabilitatif (pasal 127/2) dengan hukuman rehabilitasi (pasal 103/2) atas keputusan hakim berdasarkan pasal 103/1) UU no 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Fakta persidangannya, lanjut dia, justru dipenjara, seperti kasus artis Ammar Zoni (3 kali dipenjara), Ibra Ashari (6 kali dipenjara) dan Rio Reifan (5 kali dipenjara). Dimana kepemilikan narkotikanya jumlahnya terbatas, tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi, tidak terbukti sebagai pengedar.

“Seharusnya ketiga artis tersebut tergolong sebagai pelaku kejahatan kepemilikan narkotika bagi diri sendiri,” katanya.

Secara yuridis, masih ujar dia, proses pengadilan ketiga artis tersebut, hakim wajib (pasal 127/2) memperhatikan riwayat pemakaian narkotikanya dan kondisi ketergantungannya. Apakah yang bersangkutan tergolong pecandu atau bukan (pasal 54), dan hakim wajib menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103.

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Bila tidak terbukti bersalah, maka hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” ujarnya. (nas)

Tags: Anang IskandarArtis NarkobaBadan NarkoterKejahatan NarkobakorupsiNarkobaNarkoterTerorisme

Berita Terkait.

dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01
soni
Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52
Menkop
Nasional

Raker Bersama DPR RI Bahas RKA 2027, Menkop Apresiasi Dukungan KDKMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:48
Jazuli
Nasional

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:08
Festival-Etik-2026
Nasional

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:27

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.