• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

3 Artis Terjerat Narkotika, Narkoter: Hakim Wajib Perhatikan Riwayat Pemakaian dan Ketergantungan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:16
in Nasional
(kiri ke kanan): Artis yang terjerat kasus narkotika Ibra Azhari, Ammar Zoni, dan Rio Reifan. Foto: Dokumen Instagram Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar

(kiri ke kanan): Artis yang terjerat kasus narkotika Ibra Azhari, Ammar Zoni, dan Rio Reifan. Foto: Dokumen Instagram Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejahatan narkotika adalah kejahatan tanpa korban. Pelaku kejahatan dikriminalkan sebagai pengedar narkotika, sedang korban kejahatannya dikriminalkan sebagai penyalah guna narkotika.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar dalam akun instagramnya, Minggu (13/10/2024).

BacaJuga:

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Menurut bapak rehabilitasi ini, kejahatan narkotika adalah kejahatan kepemilikan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum. Terdiri dari kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan diperjualbelikan dan kejahatan narkotika bagi diri sendiri.

“Pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan terdiri dari 5 kategori pelaku,” bebernya.

Ahli Hukum Narkotika ini menyebut, lima kategori pelaku tersebut di antaranya: pelaku penyedia (pasal 111, 112, 117,122), pelaku produsen, import dan ekport (pasal 113, 118, 123). Lalu, pelaku pedagang perantara (114, 119, 124), pelaku transporter (pasal 115, 120, 125), dan pelaku kepemilikan untuk memaksa orang lain (pasal 116, 121. 126).

“Pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau digunakan bagi diri sendiri hanya diancam dalam satu pasal khusus (pasal 127/1). Hanya dapat didakwa dengan dakwaan tunggal,” terangnya.

“Diadili secara khusus dimana hakim diwajibkan UU untuk mengadili secara rehabilitatif (pasal 127/2) dengan hukuman rehabilitasi (pasal 103/2) atas keputusan hakim berdasarkan pasal 103/1) UU no 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Fakta persidangannya, lanjut dia, justru dipenjara, seperti kasus artis Ammar Zoni (3 kali dipenjara), Ibra Ashari (6 kali dipenjara) dan Rio Reifan (5 kali dipenjara). Dimana kepemilikan narkotikanya jumlahnya terbatas, tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi, tidak terbukti sebagai pengedar.

“Seharusnya ketiga artis tersebut tergolong sebagai pelaku kejahatan kepemilikan narkotika bagi diri sendiri,” katanya.

Secara yuridis, masih ujar dia, proses pengadilan ketiga artis tersebut, hakim wajib (pasal 127/2) memperhatikan riwayat pemakaian narkotikanya dan kondisi ketergantungannya. Apakah yang bersangkutan tergolong pecandu atau bukan (pasal 54), dan hakim wajib menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103.

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Bila tidak terbukti bersalah, maka hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” ujarnya. (nas)

Tags: Anang IskandarArtis NarkobaBadan NarkoterKejahatan NarkobakorupsiNarkobaNarkoterTerorisme

Berita Terkait.

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi
Nasional

Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32
Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026, Padukan Olahraga dan Edukasi Perawatan Kulit Kepala
Nasional

Uni Eropa Dukung 90 Mahasiswa Indonesia Lanjut Studi Magister Lewat Erasmus Mundus

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 
Nasional

Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2965 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.