• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polairud NTT Tangani Tujuh Kasus Penggunaan Bahan Peledak

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:11
in Nusantara
Barbuk

Sejumlah barang bukti dalam kasus penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa pihaknya telah menangani tujuh kasus penggunaan bahan peledak yang digunakan nelayan untuk mendapatkan ikan terhitung pada Januari hingga Oktober 2024.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution kepada wartawan di Kupang, Sabtu (12/10/2024) mengatakan bahwa dari tujuh kasus itu enam kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan satu lagi masih dalam proses sidik.

BacaJuga:

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Layanan Pertanahan Makin Cepat, BPN Banten Bidik Balik Nama 10 Hari Kerja

Layanan Pertanahan Makin Terukur, BPN Kabupaten Tangerang Terapkan FIFO

“Dari tujuh kasus itu di bulan Maret terdapat tiga kasus penggunaan bahan peledak, yang digunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Dari sejumlah kasus itu juga, kata dia, terdapat 15 tersangka yang sudah ditangkap akibat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Orang nomor satu di Direktorat Polairud Polda NTT itu mengatakan bahwa lokasi kejadian tidak hanya di satu tempat, tetapi tersebar di sejumlah Kabupaten di NTT.

Mulai dari perairan Kabupaten Manggarai Barat, Flores Timur, Perairan Kabupaten Ende, serta Kabupaten Kupang yang mana lokasinya di sekitar pulau Semau.

Para tersangka tersebut ujar dia, diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Menurut dia, dari tujuh kasus penggunaan bahan peledak yang ditangani tersebut juga satu kasus sudah dalam tahap dua.

Kasus tersebut adalah kasus yang ditangani pada Juli 2024, dimana terjadi aksi saling kejar antara Tim patroli dan nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan di perairan Kabupaten Kupang.

“Tanggal 9 Oktober lalu sudah tahap dua ke Kejati NTT dengan tersangka Gamaliel Medi dan Martinus Pah,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa pihaknya tetap akan menangkap dan memproses hukum siapa saja yang merusak lingkungan laut dengan bom ikan atau dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan lainnya. (dam)

Tags: nelayanPenggunaan Bahan PeledakPolairud NTT

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47
Pelayanan
Nusantara

Layanan Pertanahan Makin Cepat, BPN Banten Bidik Balik Nama 10 Hari Kerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06
Pelayanan-Pertanahan
Nusantara

Layanan Pertanahan Makin Terukur, BPN Kabupaten Tangerang Terapkan FIFO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:45
Pemeriksaan
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis dalam Koper Penumpang dari Thailand

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp827 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44
Latihan
Nusantara

Srikandi PLN Nusantara Power Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Perempuan di Koto Panjang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.