• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polairud NTT Tangani Tujuh Kasus Penggunaan Bahan Peledak

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:11
in Nusantara
Barbuk

Sejumlah barang bukti dalam kasus penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa pihaknya telah menangani tujuh kasus penggunaan bahan peledak yang digunakan nelayan untuk mendapatkan ikan terhitung pada Januari hingga Oktober 2024.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution kepada wartawan di Kupang, Sabtu (12/10/2024) mengatakan bahwa dari tujuh kasus itu enam kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan satu lagi masih dalam proses sidik.

BacaJuga:

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

“Dari tujuh kasus itu di bulan Maret terdapat tiga kasus penggunaan bahan peledak, yang digunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Dari sejumlah kasus itu juga, kata dia, terdapat 15 tersangka yang sudah ditangkap akibat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Orang nomor satu di Direktorat Polairud Polda NTT itu mengatakan bahwa lokasi kejadian tidak hanya di satu tempat, tetapi tersebar di sejumlah Kabupaten di NTT.

Mulai dari perairan Kabupaten Manggarai Barat, Flores Timur, Perairan Kabupaten Ende, serta Kabupaten Kupang yang mana lokasinya di sekitar pulau Semau.

Para tersangka tersebut ujar dia, diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Menurut dia, dari tujuh kasus penggunaan bahan peledak yang ditangani tersebut juga satu kasus sudah dalam tahap dua.

Kasus tersebut adalah kasus yang ditangani pada Juli 2024, dimana terjadi aksi saling kejar antara Tim patroli dan nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan di perairan Kabupaten Kupang.

“Tanggal 9 Oktober lalu sudah tahap dua ke Kejati NTT dengan tersangka Gamaliel Medi dan Martinus Pah,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa pihaknya tetap akan menangkap dan memproses hukum siapa saja yang merusak lingkungan laut dengan bom ikan atau dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan lainnya. (dam)

Tags: nelayanPenggunaan Bahan PeledakPolairud NTT

Berita Terkait.

TH
Nusantara

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05
taufik
Nusantara

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:13
gempa
Nusantara

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:30
Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.