• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Bantah Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 September 2024 - 20:09
in Nasional
Jubir Mahkamah Agung (MA) Suharto (kanan) saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA

Jubir Mahkamah Agung (MA) Suharto (kanan) saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp97 miliar di institusi itu.

Jubir MA Suharto saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa, menyampaikan hal itu merespons rilis Indonesia Police Watch (IPW) yang kemudian diberitakan sejumlah media massa pada 11 September 2024.

BacaJuga:

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

UKW INDOPOSCO-LUKW UMJ Angkatan 21 Tuntas, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

“Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung (MA),” kata Suharto.

Alih-alih menyunat honor secara paksa, menurut Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya.

Sebagian honor tersebut, kata dia, diserahkan untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

“Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya (honor) tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan,” ujar dia.

Menurut Suharto, seluruh hakim agung memiliki kesadaran bahwa penanganan perkara merupakan kerja kolektif sehingga mereka bersepakat menyerahkan 40 persen dari bagiannya kepada Tim Pendukung Penanganan Perkara.

Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian hak tersebut dibuat oleh hakim agung pada awal tahun 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) HPP tahun 2022.

“Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas HPP dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan,” ujar dia.

Demi memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, lanjut Suharto, para hakim agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing.

Menurut dia, MA membantah tudingan IPW bahwa HPP yang didistribusikan kepada penerima hanya sebesar 74,05 persen, sedangkan sisanya sebesar 25,95 persen digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.

Suharto menegaskan bahwa uang honorarium penanganan perkara telah dibagikan secara habis 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 pada 5 Desember 2023.

Distribusi honorarium penanganan perkara disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya terhadap penyelesaian perkara pada MA.

Karena itu, MA menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP hakim agung yang mencapai Rp.97.020.757.125,00 adalah tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru.

Berdasarkan Keputusan Panitera MA, HPP dialokasikan kepada 43 kelompok penerima yang dikategorikan sebagai majelis hakim sebesar 60 persen, supervisor (7 persen), pendukung teknis yudisial (29 persen) dan pendukung administrasi yudisial (4 persen).

“Pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05 persen adalah tidak benar karena penghitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut,” kata dia.

Selain itu, menurut Suharto, MA juga membantah tudingan IPW yang menganggap seluruh perkara yang diputus pada 2022 dan 2023 dianggap diberikan HPP.

Anggapan tersebut, kata dia, tidak benar sebab untuk tahun 2022 HPP hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 120 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Sedangkan pada 2023 honorarium penanganan perkara hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Berdasarkan data Kepaniteraan MA, ia menyebut jumlah perkara tahun 2022 yang diselesaikan paling lama 120 hari sebanyak 20.558 perkara, sedangkan tahun 2023 yang diselesaikan paling lama 90 hari sebanyak 22.341 perkara.

Suharto juga memastikan bahwa pelaksanaan pemberian HPP telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

“Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia. (bro)

Tags: hakim agungkorupsiMA

Berita Terkait.

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Nasional

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Minggu, 20 September 2026 - 19:29
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

UKW INDOPOSCO-LUKW UMJ Angkatan 21 Tuntas, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

Minggu, 20 September 2026 - 18:35
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Nasional

Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak

Minggu, 20 September 2026 - 17:07
2
Nasional

Daewoong Luncurkan Fexuprazan di Indonesia, Bawa Terapi P-CAB Generasi Baru untuk GERD

Minggu, 20 September 2026 - 15:05
ferry
Nasional

Satukan Kekuatan Alumni, IKA Unpad Targetkan Masuk 300 Besar Universitas Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 14:04

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.