• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Bantah Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 September 2024 - 20:09
in Nasional
Jubir Mahkamah Agung (MA) Suharto (kanan) saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA

Jubir Mahkamah Agung (MA) Suharto (kanan) saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp97 miliar di institusi itu.

Jubir MA Suharto saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa, menyampaikan hal itu merespons rilis Indonesia Police Watch (IPW) yang kemudian diberitakan sejumlah media massa pada 11 September 2024.

BacaJuga:

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

“Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung (MA),” kata Suharto.

Alih-alih menyunat honor secara paksa, menurut Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya.

Sebagian honor tersebut, kata dia, diserahkan untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

“Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya (honor) tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan,” ujar dia.

Menurut Suharto, seluruh hakim agung memiliki kesadaran bahwa penanganan perkara merupakan kerja kolektif sehingga mereka bersepakat menyerahkan 40 persen dari bagiannya kepada Tim Pendukung Penanganan Perkara.

Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian hak tersebut dibuat oleh hakim agung pada awal tahun 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) HPP tahun 2022.

“Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas HPP dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan,” ujar dia.

Demi memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, lanjut Suharto, para hakim agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing.

Menurut dia, MA membantah tudingan IPW bahwa HPP yang didistribusikan kepada penerima hanya sebesar 74,05 persen, sedangkan sisanya sebesar 25,95 persen digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.

Suharto menegaskan bahwa uang honorarium penanganan perkara telah dibagikan secara habis 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 pada 5 Desember 2023.

Distribusi honorarium penanganan perkara disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya terhadap penyelesaian perkara pada MA.

Karena itu, MA menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP hakim agung yang mencapai Rp.97.020.757.125,00 adalah tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru.

Berdasarkan Keputusan Panitera MA, HPP dialokasikan kepada 43 kelompok penerima yang dikategorikan sebagai majelis hakim sebesar 60 persen, supervisor (7 persen), pendukung teknis yudisial (29 persen) dan pendukung administrasi yudisial (4 persen).

“Pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05 persen adalah tidak benar karena penghitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut,” kata dia.

Selain itu, menurut Suharto, MA juga membantah tudingan IPW yang menganggap seluruh perkara yang diputus pada 2022 dan 2023 dianggap diberikan HPP.

Anggapan tersebut, kata dia, tidak benar sebab untuk tahun 2022 HPP hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 120 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Sedangkan pada 2023 honorarium penanganan perkara hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Berdasarkan data Kepaniteraan MA, ia menyebut jumlah perkara tahun 2022 yang diselesaikan paling lama 120 hari sebanyak 20.558 perkara, sedangkan tahun 2023 yang diselesaikan paling lama 90 hari sebanyak 22.341 perkara.

Suharto juga memastikan bahwa pelaksanaan pemberian HPP telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

“Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia. (bro)

Tags: hakim agungkorupsiMA

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
kementan
Nasional

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7139 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.