• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar: Pemerintah-DPR Membangkang Konstitusi, Jika Tak Laksanakan Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:04
in Headline
Gd-Kura-Kura

Ilustrasi - Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pencalonan kepala daerah berlaku dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang MK sejak, Selasa (20/8/2024).

“Putusan MK tidak menyatakan berkaku di tahun 2029, artinya berlaku sejak putusan MK diucapkan (2024),” kata Ni’matul Huda kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga:

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Di sisi lain, ia menyadari kewenangan DPR membuat Undang-Undang. Bisa dibuat karena kebutuhan atau inisiatif. Seperti dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR berupaya mengakali putusan MK melalui RUU Pilkada.

Namun, langkah itu dinilainya mengarah kepada penolakan konstitusi jika bertentangan dengan putusan MK. “Kalau nantinya isi UU-nya beda dengan putusan MK, akan dianggap ‘mbalelo’ atau mengabaikan putusan MK,” ujar Ni’matul Huda.

Bahkan jika pemerintah dan DPR tetap ngeyel tak mau menindaklanjuti keputusan MK, maka bisa dianggap bangkang.

“Ya bergantung pemerintah dan DPR, mau melaksanakan putusan (MK) atau tidak. Jika tidak mau, berarti pemerintah dan DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi (Pasal 24C ayat (1)UUD 1945),” jelas Ni’matul Huda.

MK telah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berbunyi, partai politik di provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen. Juga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada.

Sementara Baleg DPR malah menjalankan revisi UU PIlkada, seakan terkesan mengabaikan putusan MK. Terbukti memilih putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK soal batas usia calon kepala daerah.

Dalih Baleg DPR menyebut paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah. Diketahui MK dalam pertimbangan putusan nomor 70 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Sedangkan putusan MA, terhitung sejak pelantikan pasangan itu terpilih.

DPR akan mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu dalam rapat paripurna hari ini pukul 09.30 WIB. (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiPutusan MKRUU Pilkada

Berita Terkait.

soni
Headline

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Senin, 14 September 2026 - 09:19
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 19:48
Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36
jurnalist
Headline

5 Jurnalis Masih Hilang Kontak, KPP DEM: Keselamatan Harus Jadi Perhatian Bersama

Sabtu, 12 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.