• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar: Pemerintah-DPR Membangkang Konstitusi, Jika Tak Laksanakan Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:04
in Headline
Gd-Kura-Kura

Ilustrasi - Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pencalonan kepala daerah berlaku dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang MK sejak, Selasa (20/8/2024).

“Putusan MK tidak menyatakan berkaku di tahun 2029, artinya berlaku sejak putusan MK diucapkan (2024),” kata Ni’matul Huda kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga:

Kongkalikong Anak-Bapak: Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

DPR Minta Penyidikan Transparan, Kematian Sutrimo Harus Terungkap Berdasarkan Fakta

Dikabulkan MK, Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Di sisi lain, ia menyadari kewenangan DPR membuat Undang-Undang. Bisa dibuat karena kebutuhan atau inisiatif. Seperti dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR berupaya mengakali putusan MK melalui RUU Pilkada.

Namun, langkah itu dinilainya mengarah kepada penolakan konstitusi jika bertentangan dengan putusan MK. “Kalau nantinya isi UU-nya beda dengan putusan MK, akan dianggap ‘mbalelo’ atau mengabaikan putusan MK,” ujar Ni’matul Huda.

Bahkan jika pemerintah dan DPR tetap ngeyel tak mau menindaklanjuti keputusan MK, maka bisa dianggap bangkang.

“Ya bergantung pemerintah dan DPR, mau melaksanakan putusan (MK) atau tidak. Jika tidak mau, berarti pemerintah dan DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi (Pasal 24C ayat (1)UUD 1945),” jelas Ni’matul Huda.

MK telah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berbunyi, partai politik di provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen. Juga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada.

Sementara Baleg DPR malah menjalankan revisi UU PIlkada, seakan terkesan mengabaikan putusan MK. Terbukti memilih putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK soal batas usia calon kepala daerah.

Dalih Baleg DPR menyebut paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah. Diketahui MK dalam pertimbangan putusan nomor 70 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Sedangkan putusan MA, terhitung sejak pelantikan pasangan itu terpilih.

DPR akan mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu dalam rapat paripurna hari ini pukul 09.30 WIB. (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiPutusan MKRUU Pilkada

Berita Terkait.

Kongkalikong Anak-Bapak: Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Headline

Kongkalikong Anak-Bapak: Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:17
DPR Minta Penyidikan Transparan, Kematian Sutrimo Harus Terungkap Berdasarkan Fakta
Headline

DPR Minta Penyidikan Transparan, Kematian Sutrimo Harus Terungkap Berdasarkan Fakta

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:15
toyo
Headline

Dikabulkan MK, Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:57
anom
Headline

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Termasuk Anggota Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:31
Prabowo
Headline

Kepercayaan Publik pada Prabowo Anjlok, Pengamat Soroti Gap Retorika dan Realita

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:34
Febrie
Headline

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3077 shares
    Share 1231 Tweet 769
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.