• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Panja RUU Pilkada Baleg DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:06
in Headline
Sidang Baleg DPR RI. (Ist)

Sidang Baleg DPR RI. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyesuaian besaran ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol non-parlemen. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Dalam sidang Sidang Panja RUU Pilkada di Baleg DPR. RI inipun akhirnya hanya memgakomodir sebagian dari putusan MK yang menurunkan ambang batas pengajuan calon pada Pilkada Serentak 2024. Yaitu perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

BacaJuga:

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu

Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya

Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Lalu DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi turut mengatakan pembahasan RUU Pilkada dan membentuk Panitia Kerja Panja RUU Pilkada bukan merupakan barang baru. Ia menekankan RUU Pilkada sudah dimulai dibahas pada Oktober 2023.

Dalam rapat Baleg bersama pemerintah di kompleks Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Politisi yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, ada beberapa pembahasan yang dilakukan pada rapat kali ini.

“Pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventaris masalah, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir dan pengambilan keputusan,” ujar Awiek dalam rapat.

Baidowi menyatakan, pihaknya juga akan mempercepat kerja Panja dalam RUU Pilkada, karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada. “Karena kita menghadapi pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi MK putuskan tak ada perubahan jadwal pilkada hingga hal yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan kemudian hari ini kita mendapatkan penugasan dari DPR,” sambungnya.

Politisi Fraksi PPP ini menargetkan, RUU Pilkada akan segera rampung, dan disahkan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan DPR. “Pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II, dan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, kalau ada revisi DIM dari pemerintah kita buka,” pungkasnya. (dil)

Rumusan Pasal 40 RUU Pilkada Bikinan Baleg DPR terkait Ambang Batas Pencalonan Cakada:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000-6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 6.000.000-12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut;

(3) ) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten atau Kota dapat mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati; atau calon wali kota dan wakil wali kota dengan ketentuan:

a. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten atau Kota tersebut;

b. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000-500.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten atau Kota tersebut;

c. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 500.000-1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten atau Kota tersebut;

d. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten atau Kota tersebut.

Tags: Baleg DPR RIPanja RUU PilkadaPartai Nonparlemenpilkada 2024

Berita Terkait.

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu
Headline

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 19:00
Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya
Headline

Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 18:19
Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik
Headline

Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik

Senin, 14 September 2026 - 17:49
Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak
Headline

Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak

Senin, 14 September 2026 - 15:15
sar
Headline

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Senin, 14 September 2026 - 10:30
soni
Headline

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Senin, 14 September 2026 - 09:19

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.