• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Bobby dan Kahiyang Disebut di Persidangan Abdul Gani, Pakar Hukum : KPK Wajib Menindaklanjuti

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:29
in Headline
Wali Kota Medan Bonny Nasution. Foto: Dok Pemkot Medan

Wali Kota Medan Bonny Nasution. Foto: Dok Pemkot Medan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menangani, terkait munculnya nama putri dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, keterangan yang muncul dalam persidangan harus didalami, sehingga ada kejelasan hukum terkait dugaan korupsi permainan izin usaha pertambangan (IUP).

BacaJuga:

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

“KPK wajib menindaklanjuti fakta persidangan dalam kasus tipikor gubernur Maluku AGK, karena IUP yang disebut merupakan bagian dari tipikor yang dilakukannya,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Di sisi lain, kasus tersebut menjadi ujian bagi lembaga antirasuah itu pasca-KPK ditetapkan masuk dalam rumpun eksekutif dalam perubahan UU KPK. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Meski KPK bagian dari eksekutif, tetapi dalam penegakan hukum tipikor merupakan kembaga yang independen,” ucap Fickar.

Mampukah KPK berani memanggil, yang bersangkutan sebagai saksi untuk menggali keterangannya.

“Karena itu KPK harus memproses peberbitan IUP Kahiyang (blok medan) ini sebagai bagian perbuatan tipikor yang harus ditindak,” ujar Fickar.

KPK telah melakukan, pengembangan penyidikan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) soal perizinan tambang di Maluku Utara. Dia telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili sempat menyebut, nama Bobby Nasution yang memiliki Blok Medan adalah berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AGK. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.

“Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution,” beber Suryanto di ruang sidang di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).

Bahkan Suryanto mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin, tersang lainnya kasus tersebut dan AGK membicarakan investasi.

“Kami ke Medan terkait investasi di Maluku Utara. Ada pelaku usaha di Medan, Pak Muhaimin juga hadir,” imbuh Suryanto. (dan)

Tags: Abdul Ghani KasubaBobby NasutionKahiyang AyukorupsiKPK

Berita Terkait.

May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.