• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Bobby dan Kahiyang Disebut di Persidangan Abdul Gani, Pakar Hukum : KPK Wajib Menindaklanjuti

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:29
in Headline
Wali Kota Medan Bonny Nasution. Foto: Dok Pemkot Medan

Wali Kota Medan Bonny Nasution. Foto: Dok Pemkot Medan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menangani, terkait munculnya nama putri dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, keterangan yang muncul dalam persidangan harus didalami, sehingga ada kejelasan hukum terkait dugaan korupsi permainan izin usaha pertambangan (IUP).

BacaJuga:

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

“KPK wajib menindaklanjuti fakta persidangan dalam kasus tipikor gubernur Maluku AGK, karena IUP yang disebut merupakan bagian dari tipikor yang dilakukannya,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Di sisi lain, kasus tersebut menjadi ujian bagi lembaga antirasuah itu pasca-KPK ditetapkan masuk dalam rumpun eksekutif dalam perubahan UU KPK. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Meski KPK bagian dari eksekutif, tetapi dalam penegakan hukum tipikor merupakan kembaga yang independen,” ucap Fickar.

Mampukah KPK berani memanggil, yang bersangkutan sebagai saksi untuk menggali keterangannya.

“Karena itu KPK harus memproses peberbitan IUP Kahiyang (blok medan) ini sebagai bagian perbuatan tipikor yang harus ditindak,” ujar Fickar.

KPK telah melakukan, pengembangan penyidikan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) soal perizinan tambang di Maluku Utara. Dia telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili sempat menyebut, nama Bobby Nasution yang memiliki Blok Medan adalah berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AGK. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.

“Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution,” beber Suryanto di ruang sidang di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).

Bahkan Suryanto mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin, tersang lainnya kasus tersebut dan AGK membicarakan investasi.

“Kami ke Medan terkait investasi di Maluku Utara. Ada pelaku usaha di Medan, Pak Muhaimin juga hadir,” imbuh Suryanto. (dan)

Tags: Abdul Ghani KasubaBobby NasutionKahiyang AyukorupsiKPK
Berita Sebelumnya

Menag Yaqut Hapus Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah, Komisi VIII Sebut Bisa Picu Konflik Horizontal

Berita Berikutnya

Keswadayaan Lokal dan Etos Kewirausahaan Tidak Terlepas dari Peran Pemuda dan Etika Budaya Lokal

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
Berita Berikutnya
Keswadayaan Lokal dan Etos Kewirausahaan Tidak Terlepas dari Peran Pemuda dan Etika Budaya Lokal

Keswadayaan Lokal dan Etos Kewirausahaan Tidak Terlepas dari Peran Pemuda dan Etika Budaya Lokal

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.