• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Bobby dan Kahiyang Disebut di Persidangan Abdul Gani, Pakar Hukum : KPK Wajib Menindaklanjuti

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:29
in Headline
Wali Kota Medan Bonny Nasution. Foto: Dok Pemkot Medan

Wali Kota Medan Bonny Nasution. Foto: Dok Pemkot Medan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menangani, terkait munculnya nama putri dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, keterangan yang muncul dalam persidangan harus didalami, sehingga ada kejelasan hukum terkait dugaan korupsi permainan izin usaha pertambangan (IUP).

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“KPK wajib menindaklanjuti fakta persidangan dalam kasus tipikor gubernur Maluku AGK, karena IUP yang disebut merupakan bagian dari tipikor yang dilakukannya,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Di sisi lain, kasus tersebut menjadi ujian bagi lembaga antirasuah itu pasca-KPK ditetapkan masuk dalam rumpun eksekutif dalam perubahan UU KPK. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Meski KPK bagian dari eksekutif, tetapi dalam penegakan hukum tipikor merupakan kembaga yang independen,” ucap Fickar.

Mampukah KPK berani memanggil, yang bersangkutan sebagai saksi untuk menggali keterangannya.

“Karena itu KPK harus memproses peberbitan IUP Kahiyang (blok medan) ini sebagai bagian perbuatan tipikor yang harus ditindak,” ujar Fickar.

KPK telah melakukan, pengembangan penyidikan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) soal perizinan tambang di Maluku Utara. Dia telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili sempat menyebut, nama Bobby Nasution yang memiliki Blok Medan adalah berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AGK. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.

“Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution,” beber Suryanto di ruang sidang di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).

Bahkan Suryanto mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin, tersang lainnya kasus tersebut dan AGK membicarakan investasi.

“Kami ke Medan terkait investasi di Maluku Utara. Ada pelaku usaha di Medan, Pak Muhaimin juga hadir,” imbuh Suryanto. (dan)

Tags: Abdul Ghani KasubaBobby NasutionKahiyang AyukorupsiKPK

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.