• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bebani Masyarakat, Legislator PKS Tolak Kendaraan Wajib Asuransi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 Juli 2024 - 21:05
in Nasional
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: ist

Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerapan asuransi untuk setiap kendaran motor maupun mobi yang dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menuai kritik publik. Bahkan bagi Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama menegaskan kebijakan tersebut asal-asalan.

“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

BacaJuga:

Tak Bisa Lagi Andalkan Transfer Pusat, Daerah Diminta Cari Mesin Pendapatan Baru

Bikin Heboh, BRIN Temukan Spesies Katak Langka Merapi Baru

KKP Salurkan Bantuan 12 Excavator Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana di Sumatera

Suryadi menyebut asuransi kendaraan ini akan menambah beban bagi masyarakat. Dia beralasan kendaraan bagi masyarakat bukan sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Saat bagi sejumlah pihak kendaraan berfungsi sebagai alat produksi, Suryadi menilai hal ini bakal berpotensi merembet kepada naiknya harga barang dan jasa.

“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) saja masyarakat masih banyak yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” kata Suryadi.

Ia mengungkapkan, Korlantas Polri pada 2022 mencatat sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun. “Persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.

Oleh karena itu, Suryadi mengatakan dalam aturan ini pemerintah juga mesti mendapat persetujuan DPR dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka Pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut,” kata dia.

Suryadi menilai program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini belum menjadi solusi komprehensif dari permasalah yang sesungguhnya. Dia juga mencatut Pasal 39A UU P2SK yang menjelaskan bahwa program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third part liability. Aturan ini salah satunya terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

“Artinya, tidak sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Jadi, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin dengan asuransi,” kata dia.

Ia juga menyebut rencana program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini merupakan tindakan kuratif dan rehabilitatif ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, kata Suryadi, tindakan ini belum mencakup promotif dan preventif.

“Jika memang Pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi (asbun) asuransi wajib bagi kendaraan,” kata dia.

Ia pun menerangkan harusnya pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, Suryadi mengakui revisi UU LLAJ ini telah lama dibahas di Komisi V, tapi Badan Legislatif DPR menghapus dari prolegnas prioritas 2023. “Padahal RUU ini telah mendapatkan berbagai masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan beberapa asosiasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Suryadi juga mengatakan fraksi PKS mengusulkan revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusi yang komprehensif.

“Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, bukan dengan gampangnya membebani masyarakat dengan asuransi, apalagi alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain,” pungkas Suryadi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (dil)

Tags: Asuransi Wajib Kendaraan BermotorDPR RIKendaraan Wajib Asuransikomisi v dpr ripks

Berita Terkait.

tkd
Nasional

Tak Bisa Lagi Andalkan Transfer Pusat, Daerah Diminta Cari Mesin Pendapatan Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:06
kodok
Nasional

Bikin Heboh, BRIN Temukan Spesies Katak Langka Merapi Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:50
kkp
Nasional

KKP Salurkan Bantuan 12 Excavator Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana di Sumatera

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:13
dolli
Nasional

Fenomena OTT Kepala Daerah Berulang, Doli Kurnia Minta Evaluasi Sistem Pencalonan

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:12
penang
Nasional

Inovasi Benih dan Drone Pertanian Jadi Andalan Tingkatkan Produktivitas Petani

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:11
spmb
Nasional

Resistensi terhadap Jalur Domisili SPMB 2026 Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.